BENGKULU — Bupati Tanah Datar Eka Putra menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada lima perwakilan narapidana di Aula Rutan Batusangkar. Turut hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar, serta jajaran Forkopimda setempat.
Kepala Rutan Batusangkar Reza Aulia Kurniawan melaporkan, dari 83 penerima remisi, mayoritas memperoleh pengurangan masa tahanan antara satu hingga tiga bulan. Rinciannya, 25 orang mendapat remisi satu bulan, 31 orang dua bulan, dan 19 orang tiga bulan.
Sementara itu, lima warga binaan memperoleh remisi empat bulan dan tiga orang lainnya mendapat remisi lima bulan. Tidak terdapat penerima Remisi Umum II atau narapidana yang langsung bebas pada momen kali ini.
Kondisi hunian Rutan Batusangkar saat ini jauh melebihi kapasitas ideal. Dengan kapasitas hanya 35 orang, rutan menampung 133 orang yang terdiri dari 104 narapidana dan 29 tahanan.
Untuk mengatasi kelebihan hunian tersebut, pihak rutan terus melakukan redistribusi narapidana ke lembaga pemasyarakatan lain. Program reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan pemberian remisi juga dioptimalkan sebagai jalan keluar jangka panjang.
Reza menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan. Rutan Batusangkar memperkuat dua jalur pembinaan: kepribadian dan kemandirian, sebagai persiapan warga binaan kembali ke masyarakat.
Di bidang kepribadian, program Pesantren Ibadah yang digarap bersama Kantor Kementerian Agama Tanah Datar dan BKPRMI telah meluluskan 32 santri pada 10 Juni 2026. Adapun di bidang kemandirian, rutan mengembangkan program ketahanan pangan berupa peternakan ayam petelur, budidaya ikan lele, pertanian sayur kangkung, serta urban farming hidroponik pokcoy.
"Program tersebut tidak hanya memberikan keterampilan produktif, tetapi juga selaras dengan Asta Cita Presiden RI serta Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026," ujar Reza.
Pihak rutan juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan yang kerap beroperasi dari dalam sel. Langkah yang diambil meliputi razia rutin, tes urine, serta koordinasi intensif bersama Polres Tanah Datar dan Kodim 0307 Tanah Datar.
"Kepada seluruh warga binaan, kami berpesan agar terus mengikuti setiap program pembinaan dengan baik dan memotivasi diri untuk berubah ke arah yang positif, sehingga nantinya dapat kembali berkumpul serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kembali tindak pidana," pesan Reza.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Eka Putra, remisi ditempatkan bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan beban masyarakat.
"Jadikan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," demikian pesan yang dibacakan Bupati.
Usai acara penyerahan, Bupati dan Wakil Bupati bersama Forkopimda menyempatkan diri menyapa warga binaan di blok hunian sebelum meninggalkan lokasi.