Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai Rp3,6 miliar hingga akhir Agustus 2026, atau sekitar 31 persen dari target Rp11,3 miliar. Kepala BKD Bengkulu Tengah Tripuja Nugraha mengungkapkan salah satu penyebabnya adalah PT Hutama Karya Infrastruktur selaku pengelola Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang belum membayar tagihan PBB senilai Rp5,1 miliar.
BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tengah menggenjot penagihan pajak bumi dan bangunan setelah realisasi penerimaan hingga akhir Agustus 2026 baru mencapai Rp3,6 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD) yang dipatok sebesar Rp11,3 miliar tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tripuja Nugraha, menyebut pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menutup selisih sekitar Rp7,7 miliar dalam beberapa bulan ke depan.
Kontributor PAD Terbesar Justru PLTA dan Pabrik Sawit
Tripuja menjelaskan, sejumlah objek pajak potensial di wilayahnya sudah menunjukkan kepatuhan. Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) disebut telah menyelesaikan seluruh tagihan PBB 2026, memberikan kontribusi positif bagi kas daerah.
Beberapa pabrik pengolah karet dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memenuhi kewajibannya. Namun, ada satu nama besar yang justru belum membayar.
PT Hutama Karya Infrastruktur Belum Bayar Rp5,1 Miliar
"PT Hutama Karya Infrastruktur yang merupakan pengelola jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung saat ini belum melakukan pembayaran PBB dengan total Rp5,1 miliar," ujar Tripuja di Bengkulu, Minggu.
Besaran tunggakan tersebut hampir menyamai total realisasi yang sudah masuk. Jika perusahaan pelat merah itu segera membayar, penerimaan PBB Bengkulu Tengah bisa langsung melonjak signifikan.
Jatuh Tempo 30 September untuk Objek Pajak Potensial
Pemkab Bengkulu Tengah menetapkan batas akhir pembayaran PBB bagi objek pajak potensial pada 30 September 2026. Sementara untuk objek pajak masyarakat umum, jatuh tempo ditetapkan pada 20 Oktober 2026.
Tripuja mengingatkan wajib pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk objek potensial, pembayaran PBB jatuh tempo pada 30 September dan untuk objek pajak masyarakat umum, jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 20 Oktober 2026," jelasnya.
Petugas Tagih Turun ke Desa dan Kelurahan
Selain mengejar pembayaran dari objek pajak potensial, BKD Bengkulu Tengah juga mengerahkan petugas tagih ke desa dan kelurahan. Penagihan langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan wajib pajak masyarakat umum turut berkontribusi.
Tripuja mengimbau seluruh masyarakat membayar PBB tepat waktu guna membantu pemerintah daerah membangun Kabupaten Bengkulu Tengah lebih baik lagi. Partisipasi wajib pajak menjadi kunci utama dalam mendongkrak PAD hingga akhir tahun.