BENGKULU - Bagi penumpang yang harus meninggalkan kendaraan pribadi selama beberapa hari, dua opsi utama biasanya muncul: parkir inap langsung di Bandara Fatmawati Soekarno, atau menitipkan kendaraan di jasa penitipan sekitar bandara. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangan yang perlu dihitung sebelum memutuskan.
Kebutuhan ini paling sering muncul saat jadwal penerbangan berlangsung beberapa hari, keberangkatan dimulai pagi buta, atau kendaraan pribadi memang lebih praktis dibanding mencari transportasi lain ke bandara.
Bandar Udara Fatmawati Soekarno merupakan bandara utama di Bengkulu. Data statistik Kota Bengkulu mencatat lalu lintas bandara mencapai sekitar 600.215 ribu penumpang pada 2024, dengan 4.780 pergerakan pesawat — angka yang menunjukkan area parkir kendaraan jadi bagian penting dari arus penumpang.
Karena karakter pengguna area parkir berbeda-beda (antar-jemput sekilas vs kendaraan ditinggal berhari-hari), tarif parkir reguler belum tentu bisa dipakai sebagai patokan biaya kendaraan yang ditinggalkan lebih lama.
Kebutuhan parkir inap sempat dibahas dalam dokumen kajian pengembangan Bandara Fatmawati Soekarno, yang menyebut perlunya area parkir kendaraan roda empat baik untuk parkir reguler maupun parkir inap.
Namun, tarif resmi terbaru khusus parkir inap tidak ditemukan dalam sumber publik yang bisa diverifikasi saat artikel ini disusun. Karena itu, calon penumpang sebaiknya tidak berpatokan pada tarif lama saat menyusun anggaran perjalanan 2026.
Sejak Desember 2021, PT Angkasa Pura II memberlakukan pembayaran parkir area publik Bandara Fatmawati Soekarno secara nontunai, menggunakan Mandiri e-Money, BRI Brizzi, BNI TapCash, dan BCA Flazz.
Informasi ini bukan pengumuman tarif terkini, tapi penting untuk memahami bahwa sistem elektronik memang pernah resmi diterapkan di bandara ini. Sebelum masuk area parkir: pastikan kartu uang elektronik tersedia, cek saldo, siapkan kartu cadangan bila memungkinkan, ikuti petunjuk jalur masuk, dan simpan bukti transaksi. Jangan hanya mengandalkan uang tunai.
Informasi tarif parkir Bandara Fatmawati Soekarno yang beredar di internet cukup beragam dan sebagian berasal dari tahun-tahun lama. Laporan ANTARA pada 2018 misalnya menyebut tarif mobil Rp6.000 untuk jam pertama dan tambahan Rp4.000 per jam berikutnya — angka yang sudah terlalu usang untuk jadi acuan biaya perjalanan 2026.
Jika tarif terbaru belum diketahui, langkah amannya: tentukan dulu durasi kendaraan akan ditinggal, tanyakan tarif resmi ke petugas atau kanal bandara, pastikan sistemnya progresif atau ada batas maksimum harian, tanyakan apakah ada tarif khusus parkir inap, dan simpan bukti pembayaran.
Untuk perjalanan beberapa hari, jasa penitipan kendaraan di sekitar bandara bisa jadi pilihan menarik. Pada Maret 2025, RRI melaporkan adanya jasa penitipan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, dengan tarif motor Rp10.000 per hari dan mobil Rp30.000 per hari — lengkap dengan tempat parkir beratap dan layanan antar-jemput ke Bandara Fatmawati Soekarno.
Keuntungan opsi ini: tarif harian lebih mudah diprediksi, sebagian tempat menyediakan area beratap, ada layanan antar-jemput, dan cocok untuk perjalanan berhari-hari sehingga mengurangi kerepotan bawa kendaraan sampai terminal. Meski begitu, status keamanan, tanggung jawab kerusakan, jam operasional, dan ketersediaan tempat tetap harus dikonfirmasi langsung ke penyedia.
Perbandingan harus memakai biaya total, bukan sekadar tarif harian.
Parkir di bandara unggul karena kendaraan langsung berada di area bandara, tidak butuh perjalanan tambahan, praktis saat tiba kembali, dan cocok untuk durasi singkat. Kekurangannya, tarif parkir inap perlu dikonfirmasi lebih dulu, biaya bisa naik kalau sistemnya progresif, dan area bisa lebih terbatas saat periode ramai.
Jasa penitipan sekitar bandara unggul karena sebagian pakai tarif harian yang jelas, ada opsi beratap, dan sebagian menyediakan antar-jemput — cocok untuk perjalanan berhari-hari. Kekurangannya, butuh waktu tambahan untuk serah-terima kendaraan, harus memastikan reputasi penyedia, dan jadwal antar-jemput perlu disesuaikan dengan jam penerbangan.
Parkir langsung di bandara lebih masuk akal untuk perjalanan singkat: penerbangan hanya satu hari, keberangkatan sangat pagi, tidak ada keluarga yang bisa mengantar, kepulangan di hari yang sama atau keesokan harinya, atau jarak rumah ke bandara cukup jauh. Dalam kondisi ini, mengurangi satu tahap perjalanan bisa lebih berharga dibanding selisih biaya.
Untuk perjalanan berhari-hari, hitungan perlu lebih detail. Misalnya kendaraan ditinggal lima hari — dengan tarif Rp30.000/hari untuk mobil seperti contoh layanan yang dilaporkan RRI pada 2025, biaya dasarnya jadi Rp150.000. Namun angka ini contoh dari satu penyedia saja pada 2025, bukan tarif umum seluruh jasa penitipan di Bengkulu.
Faktor yang perlu dipertimbangkan: tarif per hari, layanan antar-jemput, jarak lokasi penitipan, ada-tidaknya area beratap, CCTV, penjagaan, bukti serah-terima, jam buka, dan perlindungan kendaraan. Harga murah tanpa sistem keamanan jelas bukan pilihan ideal.
Jangan hanya lihat tarif — tempat yang baik seharusnya bisa menjelaskan cara kendaraan diterima, disimpan, dan dikembalikan.
Sebelum menyerahkan: minta alamat lengkap, lihat lokasi langsung kalau memungkinkan, cek apakah area beratap, tanyakan sistem keamanan, foto kondisi kendaraan, catat kilometer, simpan barang berharga di luar kendaraan, minta bukti penitipan, pastikan nomor kontak aktif, dan tanyakan prosedur kalau kendaraan terlambat diambil.
Untuk mobil: pastikan bahan bakar cukup, periksa tekanan ban, matikan aksesori listrik, jangan tinggalkan barang berharga, pastikan pintu terkunci, simpan STNK sesuai kebutuhan, catat lokasi parkir, dan simpan tiket atau bukti parkir.
Untuk sepeda motor: periksa kondisi aki, pastikan standar terkunci, simpan barang tambahan, gunakan kunci pengaman tambahan jika diizinkan, dan catat kondisi bodi sebelum diparkir.
Parkir bukan satu-satunya tahapan sebelum terbang — tetap perlu waktu berjalan dari area parkir ke terminal, membawa bagasi, check-in, dan pemeriksaan keamanan. Untuk penerbangan pagi, tiba lebih awal, hindari parkir mepet batas waktu check-in, periksa lokasi parkir sejak awal, siapkan kartu pembayaran, dan pastikan dokumen penerbangan mudah diambil.
Area parkir juga cenderung lebih padat saat libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru, libur sekolah, akhir pekan panjang, atau periode kegiatan besar di Bengkulu — saat-saat seperti ini, membandingkan opsi penitipan kendaraan sejak jauh hari jadi lebih bijak.
Simpan tiket parkir, simpan bukti pembayaran, catat waktu masuk dan keluar, minta rincian tarif, hubungi petugas pengelola, dan simpan dokumentasi bila ada ketidaksesuaian. Laporan ANTARA pada 2017 pernah menyoroti keluhan pungutan parkir yang berbeda dari nominal di struk — kasus lama ini bukan gambaran kondisi sekarang, tapi tetap pengingat pentingnya menyimpan bukti transaksi.
Kebutuhan parkir inap pernah disebut dalam kajian pengembangan bandara, tapi tarif dan ketentuan terbaru perlu dikonfirmasi langsung ke pengelola.
Tidak sebaiknya mengacu pada angka lama. Laporan 2018 mencatat Rp6.000 untuk jam pertama dan Rp4.000 per jam berikutnya, tapi itu bukan tarif 2026.
Bisa. Sejak Desember 2021, pembayaran nontunai resmi diberlakukan di area publik bandara menggunakan beberapa kartu uang elektronik.
Ada jasa penitipan kendaraan di sekitar bandara. RRI pada 2025 melaporkan tarif contoh Rp10.000/hari untuk motor dan Rp30.000/hari untuk mobil, termasuk opsi antar-jemput.
Tergantung durasi. Untuk perjalanan berhari-hari, penitipan dengan tarif harian lebih mudah dihitung; parkir bandara unggul dari sisi lokasi yang langsung terhubung ke penerbangan.
Meninggalkan kendaraan sebelum terbang seharusnya membuat perjalanan terasa lebih ringan, bukan menambah kecemasan. Kuncinya: pastikan tarif terbaru, pahami metode pembayaran, hitung durasi dengan cermat, dan bandingkan opsi penitipan di sekitar bandara sebelum memutuskan parkir inap Bandara Fatmawati Soekarno yang paling sesuai kebutuhan.