BENGKULU — Kementerian Sosial menjadwalkan penyaluran bantuan sosial untuk periode September 2026 sebagai bagian dari gelombang pencairan Tahap 3. Tahap ini meliputi alokasi dana tiga bulan berjalan, yakni Juli, Agustus, dan September, dengan target penyelesaian akhir bulan ini.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak atas nominal berbeda tergantung kategori. Seluruh proses verifikasi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga hanya warga yang namanya tercatat dalam sistem yang akan menerima dana.
Dua program utama yang disalurkan pada September 2026 adalah PKH dan BPNT. PKH menyasar kategori keluarga rentan dengan komponen spesifik, sementara BPNT diberikan secara merata tanpa pembagian kategori.
Berikut rincian nominal PKH per tahun dan per tahap untuk masing-masing komponen:
Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp 200.000 per bulan. Ketika dicairkan sekaligus untuk periode triwulan, nominal yang masuk rekening mencapai Rp 600.000.
Verifikasi status dapat dilakukan melalui dua kanal resmi: situs web dan aplikasi seluler. Keduanya dikelola langsung oleh Kemensos dan tidak memungut biaya apa pun.
Langkah pengecekan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id:
Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat beserta jenis bantuan. Jika muncul keterangan "YA" pada kolom BPNT atau PKH, berarti Anda terdaftar. Sebaliknya, status "Tidak" menandakan NIK tidak masuk daftar penerima.
Alternatif kedua melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna baru perlu mendaftar akun terlebih dahulu, lalu masuk ke menu Cek Bansos dan memasukkan NIK. Detail identitas, jenis bantuan, dan status periode pencairan akan tampil jika NIK terdaftar.
Penyaluran PKH dan BPNT dibagi dalam empat tahap mengikuti sistem triwulan. Kemensos menargetkan seluruh dana tahap berjalan selesai disalurkan sebelum periode berikutnya dimulai.
Dana BPNT ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dalam bank Himbara—BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Pencairan dapat dilakukan melalui ATM atau agen bank terdekat.
Status kepesertaan tidak bersifat permanen. Data DTKS dievaluasi secara berkala, dan warga yang kondisi ekonominya membaik dapat diganti dengan keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat untuk dilakukan musyawarah dan verifikasi lanjutan. Informasi lebih detail mengenai prosedur pengaduan tersedia di kantor Dinas Sosial kabupaten/kota. Waspadai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan untuk mempercepat pencairan—proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya.