BENGKULU — Petugas menemukan minuman beralkohol itu setelah pemeriksaan di area bartender Grand MC. Sebelumnya, karyawan yang ditanya soal ketersediaan minuman beralkohol sempat memberi keterangan yang mengarahkan seolah-olah barang tersebut tidak ada di lokasi.
Puluhan botol dari berbagai golongan itu kini disimpan di Markas Satpol PP Kota Bengkulu. Pendataan dan proses lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bersama pihak terkait.
Miras yang diamankan berasal dari golongan A hingga golongan B dan C. Sejumlah botol di antaranya memiliki kadar alkohol di atas 30 persen.
Sidak ini berlangsung di tengah pengetatan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Bengkulu. Satpol PP sebelumnya menyoroti persoalan pengawasan pengunjung, terutama setelah kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur usai keluar dari kawasan Grand MC.
Selain memeriksa minuman beralkohol, Sahat menyoroti papan informasi yang dipasang pihak Grand MC. Papan itu memuat larangan bagi pengunjung berusia di bawah 21 tahun, membawa senjata tajam, narkoba, dan sejumlah ketentuan lain.
Sahat meminta informasi tersebut tidak hanya dipasang secara portabel atau mudah dipindahkan. Menurutnya, papan soal kriteria dan larangan pengunjung harus dibuat permanen agar terlihat jelas oleh setiap orang yang hendak masuk.
"Ini coba dipasang permanen yang, jangan bisa digulung-gulung begini," kata Sahat kepada Manajemen Grand MC.
Ia menilai batas usia dan larangan membawa barang terlarang harus menjadi bagian dari sistem pengawasan yang benar-benar diterapkan. Bukan sekadar informasi tertulis di lokasi.
Pengetatan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Bengkulu sebelumnya telah disampaikan Satpol PP. Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap aturan perizinan, jam operasional, batas usia pengunjung, hingga izin penjualan minuman beralkohol.
Hasil penyitaan puluhan botol dari Grand MC akan menjadi bahan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Satpol PP Kota Bengkulu akan menggandeng pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.