JAKARTA — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menyita apartemen atas nama Vina Ledy Anggraheni. Penyitaan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Rejang Lebong.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Apartemen di Tebet Diduga Pemberian Pengusaha Eno Bowo Susilo
Apartemen yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, tercatat atas nama Vina. Penyidik menduga aset tersebut berasal dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) yang berstatus pihak swasta.
Penyitaan apartemen menambah daftar aset Vina yang telah diamankan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah menyita sejumlah kendaraan dan properti milik anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut.
Daftar Aset Vina Ledy yang Telah Disita KPK
- Pajero Sport
- Rumah mewah di Jakarta Selatan
- Mercedes-Benz
- Innova Zenix
- Apartemen di Tebet, Jakarta Selatan
Mobil Innova Zenix tercatat atas nama adik Vina, Dian Andhini Anggraheni (DAA). Sementara Mercedes-Benz menggunakan nama teman Vina, Rani Sorayya.
KPK Kembangkan Dugaan Korupsi di Pemkab Rejang Lebong
Rangkaian penyitaan ini terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik juga menelusuri dugaan korupsi di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
KPK belum merinci total nilai aset yang disita dari Vina maupun keterkaitannya dengan perkara utama. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini.