BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah segera mengirimkan surat resmi ke sejumlah pabrik kelapa sawit di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah ditemukan selisih harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani dengan harga acuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Harga Acuan Provinsi Rp3.465 per Kilogram
Dalam surat yang akan diterbitkan, Pemkab meminta para pengusaha pabrik untuk menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai keputusan gubernur. Harga acuan yang berlaku di tingkat provinsi saat ini adalah Rp3.465 per kilogram untuk TBS dengan kualitas tertentu.
“Kami akan menyurati pabrik-pabrik yang beroperasi di Bengkulu Tengah. Harapannya, mereka mau mengikuti harga yang sudah ditetapkan provinsi,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bengkulu Tengah, melalui keterangan yang diterima, Senin.
Petani Sawit Selama Ini Dapat Harga Lebih Rendah
Selama beberapa pekan terakhir, keluhan petani sawit di Bengkulu Tengah terus mengemuka. Mereka mengaku menerima harga jual TBS yang lebih rendah dari patokan provinsi, sementara biaya produksi dan transportasi terus meningkat. Kondisi ini dinilai mulai menggerus pendapatan utama para pekebun di daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan sentra sawit.
“Kami berharap ada keadilan. Harga di provinsi sudah jelas, tapi di lapangan kami dapatnya beda,” ujar seorang petani di Kecamatan Karang Tinggi, enggan disebut namanya.
Fakta Singkat Harga Sawit di Bengkulu Tengah
- Harga acuan provinsi: Rp3.465 per kilogram untuk TBS sawit.
- Langkah Pemkab: Mengeluarkan surat edaran ke seluruh pabrik di Bengkulu Tengah.
- Keluhan petani: Harga di tingkat petani dinilai lebih rendah dari standar provinsi.
Surat Edaran Jadi Langkah Awal, Sanksi Belum Dibahas
Pemkab Bengkulu Tengah mengakui bahwa surat edaran ini masih bersifat imbauan. Belum ada mekanisme sanksi yang disiapkan jika pabrik tidak mengindahkan permintaan tersebut. Namun, pemerintah daerah berjanji akan terus memantau perkembangan harga di lapangan.
“Kami akan evaluasi. Jika masih ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kami akan panggil pihak pabrik untuk duduk bersama,” tambah Kepala Dinas Pertanian.
Langkah serupa sebelumnya juga pernah dilakukan oleh beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu untuk menekan fluktuasi harga sawit yang kerap merugikan petani. Pemerintah provinsi sendiri telah menetapkan harga acuan TBS setiap dua pekan sekali berdasarkan usulan dari tim penetapan harga.