BENGKULU — Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi'an, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas skema optimalisasi lahan eks HGU tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat.
Fasilitas Publik yang Direncanakan
Mi'an merinci, lahan bekas konsesi perusahaan sawit itu ditargetkan menjadi lokasi pembangunan beragam fasilitas umum. Beberapa di antaranya adalah sekolah, puskesmas atau klinik, ruang terbuka hijau, serta infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi warga setempat.
"Sehingga dengan pemanfaatan nanti, daerah maju dan berkembang, ekonomi masyarakat tumbuh," ujar Mi'an dalam pernyataannya, Selasa.
Alasan Perpanjangan Izin Tidak Diberikan
Keputusan untuk tidak memperpanjang izin HGU PT Bumi Rafflesia Indah, menurut Mi'an, didasari oleh kebutuhan mendesak akan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum. Pemkab Bengkulu Tengah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan kepada perusahaan terkait.
"Status HGU PT. BRI telah resmi berakhir, dan seiring dengan itu, pemda memiliki kewenangan untuk menentukan arah pemanfaatan lahan demi kemaslahatan rakyat," jelas Mi'an.
Target Dampak bagi Masyarakat
Pemprov Bengkulu optimistis langkah strategis ini akan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain menyediakan akses terhadap layanan dasar, keberadaan infrastruktur ekonomi di atas lahan tersebut diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lokal.
Mi'an menambahkan, proses pemanfaatan aset lahan eks HGU ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pengelolaan aset serupa di daerah lain. "Ini sekaligus menjadi preseden baik bagi pengelolaan aset lahan eks HGU khususnya di daerah kita," pungkasnya.