DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengkaji rencana ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit oleh PTPN IV sebelum pemda memutuskan investasi. Kajian menyeluruh diperlukan karena DPRD belum menerima penjelasan utuh soal konsep, mekanisme investasi, dan pola pemanfaatan lahan. Potensi lahan yang ditawarkan mencapai 6.064,16 hektare, tersebar di sejumlah kecamatan.
REJANG LEBONG — Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyatakan pihaknya belum menentukan sikap resmi atas rencana ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit yang diajukan PTPN IV. Menurut dia, DPRD akan membahas rencana itu bersama pihak eksekutif sebelum mengambil keputusan investasi.
Pembahasan menyangkut mekanisme dan pola kerja sama yang diajukan PTPN IV, termasuk status lahan yang akan digunakan. Yayan menegaskan DPRD ingin memastikan bentuk kerja sama tersebut secara rinci.
Potensi Lahan Eks HGU Capai 6.064,16 Hektare
Data dari PTPN IV menyebut potensi lahan untuk ekstensifikasi perkebunan sawit di Rejang Lebong mencapai 6.064,16 hektare. Lahan itu memanfaatkan eks HGU yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Kota Padang seluas 3.229,58 hektare, Sindang Beliti Ulu 993,89 hektare, Sindang Beliti Ilir 910,07 hektare, serta kawasan Binduriang dan Sindang Kelingi 930,62 hektare.
DPRD Minta Investasi Tak Picu Konflik Agraria
Yayan mengakui investasi berpotensi membuka aktivitas ekonomi baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, DPRD meminta aspek sosial dan ruang hidup masyarakat di sekitar lokasi tidak diabaikan.
"Pada prinsipnya kami mendukung program investasi yang masuk ke daerah, tetapi pelaksanaan di lapangan jangan sampai menimbulkan konflik agraria atau masalah baru terkait penguasaan lahan," tegasnya.
Masyarakat Adat Lembak Soroti Dampak ke Pertanian Lokal
Rencana pengembangan perkebunan skala besar oleh PTPN IV sebelumnya mendapat perhatian masyarakat adat Lembak. Mereka tersebar di enam dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Masyarakat adat Lembak mengkhawatirkan dampak rencana itu terhadap sumber penghidupan sektor pertanian lokal. Kekhawatiran ini menjadi salah satu pertimbangan yang perlu dijawab dalam kajian DPRD bersama eksekutif.