Resmi! Wali Kota Bengkulu Terbitkan SE Ramadan: Masjid Buka 24 Jam, Hiburan Malam Dibatasi

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 12:24:03 WIB
Masjid di Kota Bengkulu dibuka 24 jam selama Ramadan 1447 H sesuai instruksi Wali Kota.

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai panduan ibadah dan operasional usaha dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan suasana kota tetap kondusif, harmonis, dan penuh kekhusyukan bagi umat Muslim.

Salah satu poin paling progresif dalam edaran ini adalah instruksi pembukaan masjid selama 24 jam penuh untuk menghidupkan syiar Islam di seluruh penjuru kota.

7 Poin Utama SE Ramadan Wali Kota Bengkulu (2026)

Wali Kota menekankan tujuh pilar utama yang harus dipedomani oleh masyarakat guna mencapai visi "Bengkulu Religius dan Bahagia":

Masjid Siaga 24 Jam: Seluruh masjid wajib dibuka penuh untuk memfasilitasi aktivitas dakwah, taklim, zikir, serta ibadah rutin lainnya.

Salat Berjamaah: Imbauan bagi laki-laki yang telah baligh untuk konsisten melaksanakan salat fardu berjamaah di masjid.

Zikir Harian: Rutin mengamalkan zikir pagi dan petang sebagai benteng spiritual.

Interaksi Al-Qur’an: Target membaca minimal satu juz per hari (One Day One Juz) atau menghafal Al-Qur'an.

Peningkatan Sedekah: Memperbanyak berbagi kepada sesama, baik dalam bentuk uang maupun makanan berbuka.

Pengaturan Warung & Kafe: Tetap boleh beroperasi pada siang hari dengan syarat wajib menggunakan tirai/penutup agar tidak terlihat secara terbuka.

Pembatasan Hiburan Malam: Jam operasional tempat hiburan dibatasi secara ketat demi menghormati waktu istirahat dan ibadah masyarakat.

Pemkot Bengkulu mengambil jalan tengah untuk tetap menjaga roda ekonomi sekaligus menghormati umat yang berpuasa melalui pembagian waktu operasional sebagai berikut:

Jenis UsahaKetentuan OperasionalJam Operasional
Kafe / Warung KopiWajib menggunakan tirai/penutup.Diperbolehkan buka siang hari
Hiburan MalamDibatasi secara ketat.21.30 WIB – 24.00 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi menginstruksikan seluruh jajaran Camat dan Lurah untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan aturan ini. Pihak kewilayahan diminta melakukan pemantauan langsung di lapangan guna memastikan poin-poin dalam surat edaran tersebut diimplementasikan secara tertib oleh para pelaku usaha dan pengelola rumah ibadah.

“Kami berharap Ramadan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan. Mari kita jaga kesucian bulan ini dengan saling menghormati dan memperbanyak amal ibadah,” ujar Dedy Wahyudi, Rabu (18/2/2026).

Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan damai di Kota Bengkulu.

Reporter: Redaksi
Back to top