BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, segera memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Langkah ini diambil untuk menekan potensi kenakalan remaja sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) resmi terkait aturan tersebut dalam waktu dekat. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelajar berada di rumah pada waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan beristirahat.
“Jika mereka berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditetapkan, itu bukan lagi waktu belajar. Petugas Linmas dan Satpol PP, dibantu kepolisian serta TNI, akan melakukan patroli untuk memberikan pemahaman dan meminta mereka kembali ke rumah,” ujar Dedy di Kantor Merah Putih Bengkulu, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kebijakan tersebut, jam belajar ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, para pelajar tidak diperkenankan berkeliaran atau berkerumun di luar rumah tanpa keperluan mendesak.
Pemkot Bengkulu menilai pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar penting untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas negatif seperti tawuran maupun balap liar.
Selain pengawasan melalui patroli, pemerintah kota juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka.
Dedy mengingatkan agar orang tua tidak mengabaikan keberadaan anak saat malam hari. Jika hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali ke rumah, orang tua diminta segera memastikan keberadaannya.
“Kami minta orang tua lebih peduli. Jangan sampai anak-anak kita berada di luar tanpa tujuan jelas hingga larut malam,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolresta Bengkulu menjelaskan bahwa secara statistik angka kriminalitas di wilayah tersebut justru menunjukkan tren penurunan. Namun, pemerintah kota menyoroti adanya kecemasan psikologis yang dirasakan masyarakat.
Hal ini terlihat dari banyaknya laporan dan aduan warga melalui pesan singkat maupun WhatsApp yang masuk, terutama terkait kekhawatiran saat beraktivitas pada malam hari, termasuk ketika menjalankan ibadah tarawih.
Dengan kebijakan jam malam pelajar ini, Pemkot Bengkulu berharap tercipta lingkungan yang lebih kondusif serta generasi muda yang lebih fokus pada pendidikan dan kegiatan positif.