Polda Bengkulu Bongkar Produksi Minyakita Palsu, Ratusan Ribu Botol Disita

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 10:03:10 WIB
Petugas Polda Bengkulu mengamankan ratusan ribu botol minyak goreng Minyakita palsu hasil pengemasan ilegal.

BENGKULU — Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek gudang pengemasan minyak goreng curah yang diubah secara ilegal menjadi merek Minyakita di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Operasi ini mengungkap praktik pemalsuan produk pangan bersubsidi yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial RP (39) yang menjabat sebagai kepala produksi di lokasi tersebut. Penindakan dilakukan di sebuah bangunan di Jalan Cendana I setelah kepolisian mengendus aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan pokok.

Modus Pengemasan Ulang Minyak Curah di Jalan Cendana

Tersangka RP diduga menjalankan praktik lancung dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar untuk dikemas kembali ke dalam botol bermerek Minyakita. Pelaku menggunakan identitas perusahaan lain secara tanpa izin guna mengelabui konsumen serta otoritas pengawas pangan di wilayah Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, produk hasil kemasan ulang ini tidak memenuhi standar pangan yang ditetapkan pemerintah. Volume minyak di dalam botol ditemukan tidak akurat dan tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada label kemasan, sehingga merugikan masyarakat secara ekonomi.

Penyidik juga menemukan bahwa mutu produk tersebut jauh di bawah persyaratan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik ini dianggap membahayakan karena rantai distribusi minyak goreng curah yang dikemas ulang tidak terjamin higienitasnya.

Pemalsuan Label BPOM dan Sertifikat Halal Ilegal

Selain mencatut merek Minyakita, tersangka juga menempelkan label BPOM serta logo halal secara ilegal pada setiap botol kemasan. Langkah ini dilakukan pelaku untuk memberikan kesan bahwa produk miliknya resmi, aman, dan telah melewati uji laboratorium otoritas terkait.

“Polri hadir memastikan produk pangan aman dan sesuai standar. Kami imbau warga teliti memperhatikan legalitas label serta izin edar produk,” ujar Ichsan, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/26).

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan menempelkan atribut izin edar palsu merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Masyarakat diminta lebih waspada saat membeli minyak goreng dengan harga di bawah pasar atau dengan kondisi kemasan yang mencurigakan.

Ratusan Ribu Kemasan dan Mesin Produksi Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah masif berupa ratusan ribu kemasan Minyakita palsu yang siap didistribusikan. Polisi juga menyita mesin pengemas otomatis, tangki penampungan minyak berkapasitas besar, serta ribuan lembar stiker label palsu.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang terlibat. Polisi tengah menelusuri asal pasokan minyak curah tersebut serta jaringan distributor yang membantu menyebarkan produk ilegal ini ke pasar-pasar tradisional.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman penjara dan denda besar karena sengaja mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

Reporter: Redaksi
Back to top