Pemkot Bengkulu Bongkar Lapak Pedagang di Lahan Milik Keluarga Tjandra

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 15:13:19 WIB
Pemkot Bengkulu membongkar tiang baja ringan di lahan milik keluarga Tjandra di sebelah Pasar Tradisional Modern.

BENGKULU — Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi membongkar tiang baja ringan yang sedianya diperuntukkan bagi lapak pedagang di lahan sebelah Pasar Tradisional Modern (PTM). Langkah ini merupakan respons langsung atas status kepemilikan lahan yang sah milik keluarga Tjandra.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan secara sukarela. Menurutnya, tindakan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah sangat menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku terkait hak milik tanah.

"Berkaitan dengan pembongkaran tiang baja ringan untuk lapak pedagang yang berada di tanah keluarga Tjandra sebelah PTM adalah bentuk kepatuhan pemerintah kota Bengkulu terhadap aturan yang ada. Lahan ini sah dimiliki oleh pak Tjandra, maka dengan demikian pemerintah kota Bengkulu dengan sukarela melakukan pembongkaran," ujar Elfahmi Lubis.

Alasan Pembangunan Awning dan Relokasi Pedagang

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu berencana membangun fasilitas awning di lokasi tersebut sebagai solusi bagi pedagang yang enggan masuk ke dalam area pasar. Lahan di sebelah PTM itu diproyeksikan menjadi tempat penampungan sementara agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib.

Elfahmi menjelaskan bahwa rencana pembangunan tersebut murni untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk menguasai aset secara sepihak. Pemkot berupaya mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini masih berjualan di area yang tidak semestinya.

"Pemkot sama sekali atau tidak sedikitpun ingin menguasai lahan ini. Tetapi semata-mata itu dilakukan dalam rangka untuk solusi sementara terhadap pedagang yang tidak mau masuk ke dalam," jelasnya menambahkan.

Pemkot Bengkulu Siap Hadapi Proses Hukum

Meski pembongkaran sudah dilakukan, polemik ini sempat berlanjut ke ranah hukum melalui pelaporan dari pihak kuasa hukum keluarga Tjandra. Menanggapi hal tersebut, tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang berjalan.

Elfahmi menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi laporan tersebut secara profesional sesuai koridor hukum. Di sisi lain, Pemkot juga memastikan bahwa program penataan pedagang tidak akan berhenti akibat kendala lahan di lokasi tersebut.

Rencana Inventarisir Lokasi Baru untuk Pedagang

Pemerintah Kota Bengkulu kini mulai memetakan alternatif lokasi lain untuk melanjutkan pembangunan fasilitas bagi para pedagang. Fokus utama tetap pada penyediaan tempat yang layak tanpa melanggar hak kepemilikan tanah pihak ketiga atau warga setempat.

"Pemkot akan berencana tetap melanjutkan pembangunan awning untuk para pedagang, namun tidak di lahan ini. Ke depannya akan kita inventarisir terlebih dahulu lokasi untuk pedagang," tutup Elfahmi.

Langkah inventarisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serupa di masa mendatang. Pemkot berkomitmen agar pembangunan infrastruktur pasar tetap berjalan dengan tetap menghormati legalitas lahan di Kota Bengkulu.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Back to top