Pemerintah Desa Suka Negeri di Lebong Antarkan BLT Dana Desa ke Rumah Lansia dan Warga Sakit, Total Rp1,5 Juta per KPM

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 12:57:43 WIB
Pemerintah Desa Suka Negeri menyalurkan BLT Dana Desa langsung ke rumah 10 KPM lansia dan sakit di Lebong.

LEBONG — Sebanyak 10 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, menerima BLT Dana Desa periode Januari hingga Mei 2026 dengan total Rp1,5 juta per KPM. Penyaluran dilakukan langsung ke rumah masing-masing penerima pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Setiap KPM menerima Rp300 ribu per bulan. Pjs Kepala Desa Suka Negeri, Benny Nophian, SH MH, mengatakan metode antar jemput ini dipilih karena sebagian besar penerima adalah warga lanjut usia dan penderita sakit menahun.

“Sebagian besar penerima adalah lansia dan ada yang mengalami sakit menahun. Karena itu, kami menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah masing-masing agar mereka tidak kesulitan datang ke kantor desa,” ujar Benny saat diwawancarai pada Selasa (19/5/2026).

Transparansi dan Pendekatan ke Warga

Benny menambahkan, mekanisme door to door juga menjadi bentuk transparansi pemerintah desa. Dengan mengantar langsung, warga sekitar dapat melihat sendiri siapa saja yang menerima bantuan dan memastikan penerima benar-benar layak sesuai kriteria.

“Agar kami lebih dekat dengan masyarakat dan sebagai bentuk transparansi pemerintah desa, bantuan kami serahkan langsung ke rumah penerima. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa penerima memang benar-benar layak mendapatkan bantuan,” katanya.

Jumlah Penerima Berkurang karena Efisiensi Anggaran

Benny menjelaskan, jumlah KPM pada tahun 2026 mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini akibat efisiensi anggaran Dana Desa yang diterapkan pemerintah pusat.

Meski berkurang, proses penetapan penerima dilakukan secara objektif melalui musyawarah desa bersama unsur terkait dan dilanjutkan survei lapangan. “Tahun ini jumlah penerima memang berkurang karena efisiensi anggaran. Namun, penetapannya melalui musyawarah yang ketat dan survei lapangan agar penerima benar-benar memenuhi kriteria sesuai regulasi,” jelas Benny.

Imbauan kepada Penerima dan Warga Lain

Pjs Kades juga mengimbau masyarakat yang belum menerima bantuan agar tidak berkecil hati. Menurutnya, keputusan penetapan penerima bukan keinginan pribadi kepala desa maupun perangkat desa, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.

“Kami berharap masyarakat yang belum menerima bantuan dapat memahami. Semua sudah melalui proses dan keputusan bersama, bukan kehendak pemerintah desa secara pribadi,” ungkapnya.

Benny juga meminta para penerima menggunakan bantuan dengan bijak dan tidak berlebihan membicarakan bantuan yang diterima kepada warga yang belum mendapatkannya. “Kami mengimbau penerima agar tidak terlalu banyak membicarakan bantuan kepada warga yang belum menerima. Tujuannya agar tidak menimbulkan rasa kurang nyaman dan tetap menjaga kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: satujuang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top