Polemik Surat Eksekusi Lapak Pedagang Pantai Panjang, Netizen Kecam Sikap Sekda: "Bicara Semudah Ini"

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 11:45:14 WIB
Penjabat Sekda Kota Bengkulu anggap kesalahan kop surat sebagai masalah administrasi biasa.

BENGKULU — Pernyataan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, yang menganggap kesalahan kop surat dan tanda tangan pejabat dalam dokumen pembongkaran sebagai "masalah administrasi biasa," sontak menuai reaksi keras dari warganet. Dalam unggahan akun TikTok resmi @satujuang.vt, akun @Saungbigi meluapkan kekecewaannya.

"Kok bisa seorang Sekda bicara semudah ini.. hanya kesalahan administrasi.. dan menegur. Tanggung jawabnya yang dituntut sekarang oleh korban yang terdampak dari tindakan yang dilakukan oleh Pemkot," tulis @Saungbigi dalam kolom komentar, mewakili keputusasaan para pedagang yang kehilangan tempat mencari nafkah.

Surat Cacat Formil, Eksekusi Dipertanyakan

Polemik bermula saat Dinas Pariwisata bersama Satpol PP Kota Bengkulu membongkar paksa pondok-pondok kayu milik pedagang di Pantai Panjang. Belakangan, dokumen yang menjadi dasar eksekusi diketahui tidak sinkron antara kop surat instansi dan pejabat yang menandatangani.

Menanggapi hal itu, Medy Pebriansyah dalam wawancara pada Senin (18/5/26) menyebutkan bahwa substansi kebijakan pemkot sudah benar, meski bungkus formalnya keliru. "Ini kan mungkin masih masuk ranah kesalahan di administrasi pemerintahan, hukum administrasi pemerintahan lah. Tindakan lanjutnya juga kami akan menegur pejabat yang menandatangani," ujarnya.

Sikap "maklum" dari pucuk pimpinan birokrasi ini justru memantik luka mendalam. Bagi para pedagang, satu coretan pena yang salah dari pejabat telah meruntuhkan ruang hidup yang mereka bangun bertahun-tahun.

Pembelaan Sekda Dinilai Keliru di Mata Hukum

Di mata hukum administrasi negara, pembelaan yang memisahkan antara "kesalahan kop surat" dengan "kebenaran substansi" dinilai keliru besar. Sebuah tindakan eksekusi faktual seperti pembongkaran paksa wajib didasari oleh dokumen yang sah secara wewenang dan prosedur.

Ketika surat tersebut cacat secara formil, maka pembongkaran tersebut berpotensi kuat menjadi Tindakan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Akun @Lek Sukoco mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh serampangan dalam mengambil tindakan hukum maupun kebijakan internal.

"Pemda harus berhati-hati dalam semua proses, jangan sampai menyalahi aturan-aturan yang telah dibuat… apapun itu, termasuk urusan promosi, rotasi, mutasi pejabat, yang sekarang semua terpusat dan harus ada izin rekomendasi dari pusat yaitu BKN," cetusnya.

Pedagang Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Ganti Rugi

Tak hanya menerima kenyataan pahit, para pedagang Pantai Panjang kini memilih melawan. Didampingi kuasa hukum, mereka telah melayangkan somasi resmi kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Mereka tidak lagi membutuhkan janji "evaluasi intern" atau "teguran" di atas kertas kerja Sekda. Di tengah puing-puing mata pencaharian yang rata dengan tanah, tuntutan yang disuarakan hanya satu: pertanggungjawaban hukum dan ganti rugi atas kesewenang-wenangan birokrasi yang telah merampas sumber penghidupan mereka.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: satujuang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top