BENGKULU — Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5), sebagai respons atas pengakuan Rico Waas yang mengaku telah melapor langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berobat ke luar negeri. Kepergian Rico Waas menjadi sorotan setelah ia absen dalam peresmian operasional Koperasi Merah Putih, sebuah agenda nasional yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya menyinggung ketidakhadiran sejumlah kepala daerah dalam acara peresmian tersebut. "Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri," ujar Bobby, menekankan bahwa pertanyaan presiden langsung tertuju ke pemerintah pusat, bukan ke gubernur.
Menurut mantan Wali Kota Medan ini, dirinya hanya mencoba membantu Kemendagri dengan menjelaskan mekanisme yang berlaku. "Kalau dikatakan sudah langsung ke Kemendagri, ya saya hanya mencoba membantu Mendagri," ungkapnya.
Sebelumnya, Rico Waas membenarkan dirinya tengah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia mengklaim agenda tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari dan bertepatan dengan masa libur. "Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat," kata Rico Waas, Minggu (17/5).
Rico menegaskan bahwa keberangkatannya telah dilaporkan ke Mendagri. Ia mengakui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal, sehingga laporan perjalanan langsung disampaikan ke pemerintah pusat. "Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," ujarnya.
Wali Kota Medan itu juga membantah penggunaan anggaran pemerintah dalam perjalanan tersebut. "Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegasnya.
Bobby Nasution menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika Rico Waas berkoordinasi langsung dengan Kemendagri, selama diperbolehkan aturan. "Gak ada maksud apa-apa, gak ada maksud yang lain, tapi kalau memang boleh seperti itu, langsung ya silahkan saja," ucapnya.
Ia kembali menekankan perbedaan antara kewenangan izin dan prosedur administrasi. "Kalau keluar negeri... izinnya izin siapa? Bukan izin Gubernur. Ya saya tegaskan bukan izin Gubernur, izinnya tetap izin Mendagri, tapi namanya surat menyurat, silahkan baca di aturannya, suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," urainya.