BENGKULU UTARA — Lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) resmi melaporkan Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan ini didasari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejati, MAFIA meminta aparat penegak hukum mendalami lima pos anggaran APBD 2024. Pos-pos tersebut dinilai rawan terjadi kebocoran dan minim transparansi.
Sebelum melapor, MAFIA mengaku telah menempuh prosedur awal dengan melayangkan surat konfirmasi resmi. Tujuannya meminta transparansi data agar tidak muncul multitafsir dan isu liar di tengah masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan jawaban substantif, pihak Dinas Sosial Bengkulu Utara justru meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Jenderal MAFIA, Amirul Mukminin, SE, menegaskan bahwa langkah yang diambil lembaganya bukanlah bentuk penghakiman sepihak. “Pihak Dinsos Bengkulu Utara ini salah kaprah memahami maksud surat kami. Kami bukan sedang ingin bersengketa informasi publik di KIP. Kami hanya mempertanyakan sejumlah hal,” ujar Amirul.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan fungsi kontrol sosial masyarakat yang sah dalam mengawasi uang rakyat. Seluruh dokumen pendukung dan data temuan kini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Bengkulu.
Pelapor menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Kalau memang tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran itu, tentu silakan dijelaskan nanti di hadapan aparat penegak hukum. Kami percaya Kejati Bengkulu akan bekerja secara profesional,” pungkas Amirul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait pelaporan tersebut.