MANNA — Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah rampung disidangkan, Senin (25/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Candra Kirana, SH.MH, dan dihadiri unsur TNI, Polri, serta Pengadilan Negeri Manna.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus memastikan barang sitaan tidak bisa dipergunakan kembali. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam, pemalsuan, dan berbagai kejahatan lainnya di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
Dari data yang disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, narkotika jenis sabu mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Total 79 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 68,98 gram dari paket ukuran besar dan sedang, ditambah 10,19 gram dari 53 paket yang dibungkus dalam pipet hitam dan lakban kuning.
Selain itu, terdapat 37 paket sabu seberat 7,1 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng dan sedotan, serta puluhan paket kecil lainnya dengan total berat 9 gram. Barang bukti narkotika lainnya adalah 92 tablet atau 920 butir obat merk Samcodin.
Lima bilah senjata tajam ikut dimusnahkan, mulai dari parang bergagang kayu sepanjang 30 cm, besi tojok berujung runcing sepanjang 90 cm, hingga arit dan pisau dapur. Semua barang ini merupakan sitaan dari kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Peralatan penunjang peredaran narkotika seperti dua unit timbangan digital, piring makan, dan sendok plastik juga dimusnahkan. Uniknya, sejumlah pakaian dengan bercak darah dan bekas lumpur yang menjadi barang bukti dalam kasus tertentu turut dimusnahkan.
Candra Kirana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi. "Seluruh barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran penegak hukum di wilayah Bengkulu Selatan," ujarnya.
"Dengan pemusnahan barang bukti ini memastikan bahwa barang yang kita sita tidak lagi bisa dipergunakan kembali," tambah Candra. Kegiatan ini dihadiri Komandan Kodim 0408/Manna -Kaur mewakili TNI, Wakapolres Bengkulu Selatan, serta Hakim Samuel dari PN Manna.
Pemusnahan barang bukti tahap I tahun 2026 ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum di Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan lainnya. Kejari Bengkulu Selatan akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada tahap berikutnya sesuai dengan perkara yang telah inkracht.