BENGKULU — Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menerbitkan dua surat resmi sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dinilai masih membandel.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima aduan dari masyarakat dan petani terkait adanya sejumlah PKS yang belum mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, sebelumnya dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5), sejumlah PKS di enam kabupaten telah menyepakati kembali penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan dua surat dengan sasaran yang berbeda. Pertama, surat imbauan untuk mematuhi peraturan terkait tata niaga TBS kelapa sawit dan produk olahannya. Kedua, surat tentang pengawasan dan pembinaan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya pada Rabu (3/6), Mian menegaskan bahwa penerbitan kedua surat tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan harga sawit yang selama ini dikeluhkan para petani.
Mian menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Ia meminta para bupati di daerah penghasil sawit untuk turun tangan secara langsung.
“Suratnya sudah diterbitkan. Kami meminta seluruh PKS tidak lagi membandel terkait harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saya juga telah meminta para bupati untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap PKS yang tidak mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah agar segera dilaporkan,” ujar Mian.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan memastikan petani sawit di Bengkulu mendapatkan harga jual yang adil sesuai ketetapan pemerintah daerah.