BENGKULU — Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya menyidangkan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan yang menjerat LT, eks karyawan CV Mandiri Sejahtera. Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai miliaran rupiah, membuat kasus ini menyedot perhatian publik di Bengkulu.
Kuasa hukum perusahaan, Sopian Siregar SH, M.Kn, mengungkapkan bahwa kecurigaan pertama kali muncul saat CV Mandiri Sejahtera melakukan audit internal pada awal 2025. Dari pemeriksaan itu, ditemukan ketidaksesuaian mencolok dalam laporan keuangan yang dikelola LT.
"Hasil audit awal menemukan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 3,1 miliar yang diduga dilakukan oleh LT," ujar Sopian dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Menurut Sopian, LT sempat mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab. Ia disebut bersedia mengembalikan kerugian dengan menyerahkan sejumlah aset dan uang tunai. Namun, hingga proses hukum bergulir, nilai pengembalian baru mencapai Rp 1,7 miliar — jauh dari total kerugian yang diungkap audit.
"Pihak perusahaan sejak awal masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sopian.
Upaya damai itu tidak berhenti di situ. Perusahaan kemudian melakukan audit internal lanjutan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan periode 2022 hingga 2024 — sejak LT menjabat sebagai admin keuangan. Audit tersebut, menurut Sopian, dilakukan bersama LT dan sudah disepakati oleh yang bersangkutan, dibuktikan dengan Berita Acara pengakuan.
LT bekerja sebagai admin keuangan yang memiliki akses langsung terhadap arus kas perusahaan. Dugaan penggelapan terjadi selama tiga tahun, dari 2022 hingga 2024. Audit internal pertama pada 2025 menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini.
Setelah audit lanjutan menghasilkan angka kerugian yang sama besarnya, perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan polisi pun dilayangkan, dan LT kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak LT atau kuasa hukumnya. Sidang perdana masih beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.