Kejati Bengkulu Kumpulkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat Bahas Aturan Restorative Justice di KUHAP Baru

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 12:28:31 WIB
Kejati Bengkulu menggelar diskusi bersama akademisi dan tokoh masyarakat untuk membahas aturan restorative justice.

BENGKULU — Kejati Bengkulu mengambil inisiatif merumuskan aturan teknis penerapan keadilan restoratif di daerah sebelum aturan nasionalnya rampung. Langkah ini ditempuh karena KUHAP baru yang tengah digodok belum mengatur secara spesifik mekanisme penyelesaian perkara pidana secara humanis tersebut.

Mengapa KUHAP Baru Belum Mengatur Restorative Justice?

Direktur B Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Siswanto menjelaskan, ketiadaan aturan rinci dalam KUHAP baru justru membuka ruang bagi daerah untuk merumuskan regulasi sendiri. "Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah," kata Siswanto di Kota Bengkulu, Kamis.

Kearifan Lokal Bengkulu Jadi Modal

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu M Yamani mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti nilai-nilai kearifan lokal di Bengkulu yang relevan dengan konsep restorative justice. "Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya," ujarnya.

Pendekatan ini dinilai penting karena mekanisme adat di Bengkulu, seperti musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sudah lama dipraktikkan secara turun-temurun. Nilai-nilai inilah yang ingin diadopsi ke dalam regulasi formal agar penyelesaian perkara pidana ringan tidak selalu berujung pada pemidanaan.

Langkah Awal Menuju Regulasi Daerah

Kepala Kejati Bengkulu Saiful Bahri Siregar menyebut sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pemikiran berbagai pihak. "Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu," kata Saiful.

Kejati Bengkulu menargetkan konsep aturan tersebut bisa dirumuskan dalam waktu dekat. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara humanis dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penerapan restorative justice sendiri selama ini masih merujuk pada Peraturan Kejaksaan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

Mahasiswa Diajak Berpartisipasi Aktif

Sosialisasi yang digelar di Universitas Bengkulu juga menyasar kalangan mahasiswa. Mereka diajak berdiskusi dan memberikan pandangan terkait penerapan restorative justice di Bengkulu. Kejati Bengkulu berharap, masukan dari mahasiswa dan akademisi bisa memperkaya konsep regulasi yang akan disusun, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top