BENGKULU — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Fuad pada Jumat (12/6/2026). Panggilan pertama tidak dipenuhi lantaran Fuad sedang berada di luar negeri untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.
"Saksi Saudara FHM dalam penjadwalan sebelumnya tidak hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji," ujar Budi.
Meski mangkir, KPK mengklaim pihak Fuad telah menyampaikan jaminan untuk bersikap kooperatif. Budi menyebut komitmen itu disampaikan langsung oleh perwakilan Fuad kepada penyidik.
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini," kata Budi.
Atas dasar itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. KPK optimistis Fuad akan hadir setelah kembali ke Indonesia. Namun, tanggal pasti pemeriksaan belum diumumkan. "Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," imbuh Budi.
Nama Fuad Hasan Masyhur masuk dalam konstruksi perkara korupsi kuota haji yang sudah menyeret empat tersangka. Dua di antaranya adalah pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang telah ditahan KPK.
Berdasarkan berkas penyidikan, Fuad diduga ikut dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Pertemuan itu membahas penambahan kuota haji khusus.
KPK menduga pertemuan tersebut menjadi awal pengaturan kuota haji tambahan yang menyimpang. Hasilnya, kuota tambahan dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Keterangan Fuad dinilai vital untuk melengkapi pembuktian perkara. Penyidik ingin menelusuri proses pengambilan keputusan distribusi kuota haji khusus tambahan serta dugaan aliran dana yang mengalir dalam skandal ini.
Hingga saat ini, KPK belum merinci peran spesifik Fuad dalam pengaturan kuota. Namun, statusnya sebagai bos Maktour—salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus—menempatkannya sebagai saksi kunci yang mengetahui skema pembagian kuota di tingkat operator.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang seharusnya diatur ketat oleh Kementerian Agama. Penyimpangan skema pembagian kuota tambahan diduga merugikan negara dan merugikan calon jemaah haji reguler yang antreannya kian panjang.