BENGKULU — Polda Bengkulu membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang menjadi korban investasi bodong. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda Bengkulu.
"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Ichsan di Kota Bengkulu, Jumat.
Sebelumnya, puluhan warga Kota Bengkulu melaporkan seorang karyawan BUMN berinisial Y yang diduga mengelola dana pinjaman secara ilegal. Para korban terlibat dalam dua pola investasi yang ditawarkan, yaitu skema dana pinjaman atau dapin dan skema arisan yang dikenal dengan istilah get-get arisan.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan tim pendamping korban, jumlah korban diduga mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu saat ini mulai mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan jejak aliran dana untuk mengungkap modus serta pelaku di balik skema investasi menggiurkan tapi tidak berizin tersebut.
"Semua dokumen, transfer, chat WhatsApp, dan bukti promosi akan jadi dasar gelar perkara selanjutnya," terang Ichsan.
Para korban diminta membawa bukti transfer, kontrak investasi, tangkapan layar grup Telegram atau WhatsApp, dan identitas terduga pelaku saat melapor ke Polda Bengkulu atau seluruh Polres di Provinsi Bengkulu.
Ichsan meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.
Masyarakat diimbau selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana. Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang akurat kepada penyidik.
"Penanganan perkara dapat berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban," ujar Ichsan.