Residivis Curanmor Lintas Provinsi Asal Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi di Rejang Lebong Usai Gasak Motor Mahasiswa di Muratara

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 16:03:31 WIB
Residivis curanmor asal Bengkulu Selatan ditangkap polisi di Rejang Lebong setelah mencuri motor mahasiswa di Muratara.

MURATARA — Aksi pencurian motor yang meresahkan mahasiswa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari dua pekan. Pelaku, seorang residivis kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang biasa beraksi di Lubuklinggau dan Curup, diringkus saat melintas di Jalur Lintas Curup-Bengkulu.

Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Motor korban, Nalib (22), terparkir di depan rumah saat digasak pelaku.

Kronologi Penangkapan: Buron Lintas Provinsi

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rupit langsung bergerak melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan tersangka baru didapatkan pada Selasa (16/6/2026).

“Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan di lokasi,” kata Dhenny, Rabu (17/6/2026).

Polisi berhasil membekuk NA di Jalan Lintas Curup-Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penangkapan melibatkan personel gabungan dari Polsek Rupit dan Polsek Padang Ulak Tanding.

Residivis Spesialis 3C: Target Operasi Lintas Wilayah

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa NA merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang di wilayah Lubuklinggau dan Curup. Ia sudah pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Untuk wilayah Muratara, tersangka baru satu kali beraksi. Saat ini kami masih menelusuri riwayat kasus lain yang pernah menjerat tersangka,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih berat karena statusnya sebagai residivis.

Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya

Polisi mengamankan tersangka beserta satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam milik korban. Saat ini NA telah dibawa ke Mapolsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aksi kejahatan lainnya.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: satupena.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top