BENGKULU — OJK menemukan pelaku kejahatan siber menyusupkan skema penipuan melalui situs streaming drama China. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan modus ini memanfaatkan tren serial China yang tengah populer di Indonesia.
"Ada dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky, Senin (22/6). Pelaku juga menggunakan skema impersonation, pembuatan akun e-commerce palsu, dan deposit dana untuk komisi fiktif.
Data OJK menunjukkan lonjakan pengaduan masyarakat terhadap entitas ilegal dalam lima bulan pertama 2026. Dari total 17.105 laporan, mayoritas berasal dari korban pinjol ilegal dan investasi bodong.
Satgas PASTI merespons dengan pemblokiran massal. Hingga pertengahan Mei, operasional 951 entitas pinjol ilegal dihentikan. Selain itu, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga ditutup. Satgas menargetkan situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.
Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan modus baru dari pihak asing. Pelaku diduga melakukan impersonation dan menawarkan investasi saham IPO palsu. OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dari sisi penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berupa 48 peringatan tertulis. Sebanyak 5 PUJK mendapat instruksi tertulis, sementara 15 PUJK lainnya dikenakan denda melalui 17 sanksi administratif.
OJK tidak hanya memburu entitas ilegal. Dalam periode yang sama, regulator juga mengenakan sanksi kepada PUJK yang melanggar aturan market conduct. Sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda dijatuhkan kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Masyarakat diminta melaporkan temuan entitas keuangan ilegal ke layanan konsumen OJK di 157 atau email konsumen@ojk.go.id. OJK menegaskan tidak ada investasi legal yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.