BENGKULU UTARA — Alokasi anggaran senilai Rp9,7 miliar untuk pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara mulai memasuki tahap persiapan teknis. Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Bengkulu Utara, Wahidu Syawal, mengungkapkan bahwa prioritas saat ini adalah penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD).
Dokumen tersebut akan menjadi peta jalan bagi pengelolaan hutan sosial yang berkelanjutan di wilayah ini. “Kita saat ini terus mematangkan persiapan program dalam pengembangan hutan sosial tersebut,” ujar Syawal.
Berdasarkan data dari Bagian SDA Setdakab Bengkulu Utara, dana sebesar Rp9,7 miliar ini akan dialokasikan untuk mendukung pengelolaan tiga kawasan perhutanan sosial. Di dalam ketiga kawasan tersebut, terdapat sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang akan menjadi penerima manfaat langsung dari program ini.
Setiap KUPS diperkirakan akan mendapatkan pendampingan dan akses pendanaan untuk meningkatkan skala usaha mereka. Program ini tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga kelestarian lingkungan di kawasan hutan lindung dan produksi.
Pelaksanaan program IAD ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Regulasi ini mendorong kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan hutan sosial berjalan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial.
Dokumen IAD yang sedang disusun memuat profil wilayah, peta kawasan hutan yang akan dikelola, hingga profil lengkap setiap kelompok pengelola. “Dokumen IAD akan disahkan pada 25 Juni 2026 mendatang, sehingga program ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua,” pungkas Wahidu Syawal.
Pendanaan yang cukup besar ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan skala usaha perhutanan sosial. Selain itu, program ini juga dirancang untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dengan adanya dokumen IAD yang matang, pemkab optimistis pengelolaan hutan sosial tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga perantara, dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.