Target PAD Rejang Lebong 2026 Naik ke Rp122 Miliar, Pemkab Sosialisasikan Pajak Baru untuk Restoran hingga Hiburan

Penulis: Hendrizal Satria  •  Senin, 22 Juni 2026 | 21:44:32 WIB
Pemkab Rejang Lebong tingkatkan target PAD 2026 menjadi Rp122 miliar melalui pajak baru.

REJANG LEBONG — Target PAD tahun 2026 itu naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp93,1 miliar. Kepala BPKD Rejang Lebong Dicky Iswandi mengatakan, pihaknya kini fokus menyosialisasikan aturan pajak baru tersebut agar target penerimaan bisa tercapai.

Tarif 10 Persen untuk Makanan, Minuman, dan Hotel

Perda PBJT yang sudah berlaku sejak tahun lalu ini mengenakan tarif pajak sebesar 10 persen kepada konsumen, bukan kepada pelaku usaha. Artinya, pajak dibebankan kepada pengguna jasa atau pembeli di sektor tertentu.

Layanan yang dikenakan tarif 10 persen meliputi penyediaan makanan dan minuman di restoran, rumah makan, dan kafe, jasa perhotelan seperti hotel, motel, hingga losmen, serta penyediaan fasilitas parkir di pelataran maupun gedung parkir.

Tarif 40 Persen untuk Diskotek dan Karaoke

Untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu, tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi. Dicky menjelaskan, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap dikenakan tarif PBJT sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran PBJT dikenakan kepada konsumen sebagai pengguna jasa atau pembeli, bukan kepada pelaku usaha," kata Dicky saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Ia menambahkan, pelaku usaha tidak perlu khawatir pendapatan atau omzet mereka akan berkurang akibat penerapan pajak ini.

PAD untuk Pembangunan Jalan dan Layanan Publik

Seluruh penerimaan dari sektor pajak daerah tersebut, menurut Dicky, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Manfaatnya akan dirasakan langsung untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain infrastruktur, penerimaan PAD juga akan digunakan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

Dengan sosialisasi yang gencar ini, BPKD Rejang Lebong berharap kesadaran wajib pajak meningkat sehingga target PAD Rp122 miliar pada 2026 bisa tercapai tepat waktu.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top