BENGKULU — Kantor Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa kebanjiran pemohon sejak awal Juni. Warga mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi syarat masuk sekolah dan kuliah.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, mengatakan momentum tahun ajaran baru menjadi pemicu utama lonjakan ini.
"Di Juni ini momen anak sekolah memasuki tahun baru sehingga melakukan perekaman KTP elektronik, penerbitan KIA, Kartu Keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya untuk memenuhi persyaratan anak sekolah, memasuki perguruan tinggi dan sebagainya," kata Widodo.
Untuk mengurai kepadatan, pemkot memperluas titik pencetakan dokumen. Kini warga tak hanya bisa mengurus adminduk di Kantor Dinas Dukcapil, tetapi juga di MPP Harapan dan Doa Kota Bengkulu. Dua lokasi ini beroperasi bersamaan selama jam kerja.
Di tengah tingginya permintaan, Dukcapil mulai menerapkan secara tegas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mengatur penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Widodo menjelaskan, nama di KTP elektronik dan KK kini minimal harus terdiri dari dua suku kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat, dilarang mencantumkan gelar keagamaan, serta tidak boleh menggunakan tanda baca.
"Nama juga tidak boleh disingkat, tidak diperkenankan mencantumkan gelar keagamaan, serta dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau menimbulkan multitafsir," terang dia.
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan penulisan tempat lahir menggunakan nama kabupaten atau kota resmi, bukan nama kampung atau wilayah lain yang tak sesuai standar administrasi.
Di lapangan, Widodo mengakui masih banyak warga yang mengajukan perubahan nama dengan hanya satu suku kata. Dinas Dukcapil Kota Bengkulu pun gencar melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan.
Petugas registrasi di setiap kelurahan didorong aktif menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya orang tua yang baru memiliki anak. Harapannya, penulisan nama sesuai aturan bisa diterapkan sejak awal agar warga tak perlu bolak-balik mengurus perbaikan data di kemudian hari.
Dengan aturan yang jelas, Dukcapil optimistis layanan 400 dokumen per hari bisa tetap berjalan cepat tanpa hambatan administrasi.