BENGKULU — Modus penipuan berkedok "orang dalam" seleksi jabatan di lingkungan BUMD kembali terjadi di Bengkulu. Kali ini, seorang tersangka berinisial RP diringkus Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu di Kota Yogyakarta setelah sempat melarikan diri.
RP diduga menjanjikan dua korban, Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet, untuk bisa memenangkan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu. Ia mengaku memiliki akses khusus ke panitia seleksi dan bisa memengaruhi proses penentuan jabatan tersebut.
Kedua korban tergiur dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 550.000.000. Uang itu diberikan dengan harapan posisi orang nomor satu di bank milik pemerintah daerah itu bisa diraih tanpa melalui prosedur resmi.
Setelah laporan resmi diterima, penyidik langsung melakukan penelusuran. RP yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi memilih kabur ke luar daerah. Namun, pergerakannya terlacak oleh tim dari Ditreskrimum Polda Bengkulu hingga akhirnya diamankan di Yogyakarta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penipuan ini.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa proses seleksi jajaran direksi BUMD memiliki jalur resmi yang ketat dan tidak bisa dibeli dengan uang.
“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Ia juga mendorong warga yang menemukan atau mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kursi Dirut Bank Bengkulu, seperti jabatan publik lainnya, hanya bisa diraih lewat kompetensi dan prosedur yang sah.