BENGKULU — Dukungan itu disampaikan dalam audiensi antara Gubernur Helmi Hasan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, dan Forum Kolaboratif Pengelolaan Bentang Seblat, Rabu (10/6). Pertemuan tersebut membahas langkah strategis menyelamatkan kawasan yang dikenal sebagai benteng terakhir habitat gajah Sumatra di Bengkulu.
Pencabutan izin PT API dan PT BAT dinilai para pihak sebagai momentum krusial. Status Suaka Margasatwa memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan izin pemanfaatan lahan sebelumnya.
“Bentang Seblat bukan hanya soal hutan. Ini tentang masa depan gajah Sumatra dan keberlanjutan lingkungan Bengkulu untuk generasi mendatang,” tegas Helmi Hasan.
Forum Kolaboratif Pengelolaan Bentang Seblat menekankan peran ganda kawasan tersebut. Selain sebagai habitat satwa dilindungi, Bentang Seblat berfungsi sebagai penyangga keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.
Helmi Hasan menyambut positif masukan yang disampaikan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci mewujudkan pengelolaan yang berorientasi pada konservasi dan keberlanjutan.
Dalam audiensi tersebut, para pihak membahas upaya mengembalikan fungsi hutan di Bentang Seblat. Target utamanya adalah menciptakan ekosistem yang utuh dan berkelanjutan pasca aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Dengan status Suaka Margasatwa, kawasan ini diharapkan menjamin kelestarian habitat satwa liar, khususnya gajah Sumatra yang populasinya terus terancam di Bengkulu.