MUKOMUKO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini berada dalam posisi sulit. Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah sejak tiga tahun lalu belum juga ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Total tunggakan mencapai Rp37 miliar, angka yang sangat signifikan bagi kas daerah.
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, menegaskan bahwa proyek-proyek fisik yang sudah masuk dalam dokumen anggaran 2026 tetap berjalan. Menurutnya, kegiatan strategis seperti peningkatan jalan, pembangunan jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya menjadi prioritas yang tidak bisa diganggu.
"Untuk kegiatan fisik yang sudah dianggarkan tahun 2026, itu dipastikan tetap dilaksanakan. Tidak ada penggangguan atau pengalihan," tegasnya.
Dana Bagi Hasil merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. Dalam kasus Mukomuko, Rp37 miliar yang belum dibayar Pemprov Bengkulu seharusnya bisa menjadi suntikan segar untuk memperluas cakupan pembangunan. Tanpa dana itu, pemerintah daerah terpaksa menahan diri dan hanya menjalankan program yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Untuk penambahan kegiatan fisik baru, kemungkinan besar sulit. Karena kita masih menunggu pembayaran DBH dari provinsi. Ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah," ungkap Haryanto.
Jika utang DBH tersebut segera dibayarkan, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Dana itu bisa dialokasikan untuk proyek tambahan yang menyentuh kebutuhan dasar warga, seperti perbaikan jalan desa, irigasi pertanian, atau fasilitas umum lainnya.
"Kalau DBH itu dibayar, tentu akan sangat membantu. Bisa kita arahkan untuk pembangunan tambahan yang lebih luas dan merata," pungkas Haryanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kapan tunggakan DBH tersebut akan direalisasikan. Padahal, tahun anggaran 2026 tinggal menghitung bulan, dan ruang fiskal Mukomuko semakin sempit tanpa adanya kepastian pembayaran.