BENGKULU — Tim kuasa hukum Dediyanto, yang digawangi Aprinaldi SH, Helmi Suanda SH, dan Jeri Putra Adiswanda SH, menegaskan kliennya tidak akan memenuhi tuntutan permintaan maaf secara terbuka. Mereka menilai ultimatum tersebut tidak berdasar dan melanggar hak konstitusional kliennya untuk berpendapat.
"Bapak Dediyanto tidak pernah bermaksud menyerang pribadi maupun profesi saudara Aan Julianda, Tarmizi Gumay, dan Muspani," ujar Aprinaldi dalam keterangan yang dikutip dari akun TikTok @Wartacik, Jumat (27/6/26).
Menurut Aprinaldi, pernyataan Dediyanto sebelumnya murni lahir dari dinamika di lapangan. Kekhawatiran itu muncul karena banyaknya tokoh politik yang hadir saat proses hukum kasus PDAM Tirta Hidayah bergulir. Kubu Dediyanto menepis tudingan bahwa klien mereka menghalangi penegakan hukum.
"Bapak Dediyanto justru menegaskan agar aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja, sehingga proses hukum tetap berjalan pada relnya," tambah Aprinaldi.
Tim kuasa hukum Dediyanto balik mempertanyakan konsistensi solidaritas profesi yang ditunjukkan para advokat di Polda Bengkulu. Aprinaldi menyentil mengapa aksi serupa tidak muncul saat rekan sejawat mereka terjerat masalah hukum lain.
"Menjadi wajar apabila Bapak Dediyanto mempertanyakan mengapa dalam perkara lain, termasuk perkara korupsi jalan tol beberapa waktu lalu, para advokat tidak menunjukkan kehadiran yang sama," cetusnya.
Aprinaldi menambahkan, saat itu ada rekan advokat yang diperiksa intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Pengadilan Bengkulu, namun tidak ada solidaritas massal seperti yang terjadi sekarang.
Perhatian khusus tim kuasa hukum tertuju pada pernyataan Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu, Tarmizi Gumay, yang memberikan batas waktu disertai ancaman "perang terbuka". Istilah tersebut dinilai sangat provokatif dan tidak mendidik.
"Pernyataan itu bernuansa ancaman terhadap klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan matang-matang langkah hukum yang akan ditempuh terkait pernyataan (perang terbuka) tersebut," pungkas Aprinaldi.
Kendati menolak ultimatum, kubu Dediyanto menyatakan siap meladeni jika Aan Julianda dan Tarmizi Gumay tetap membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka berpegang pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpendapat yang dilindungi undang-undang.
"Pada prinsipnya setiap pernyataan atau pendapat seseorang dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak untuk berpendapat," tegas Aprinaldi.
Perseteruan ini diprediksi akan memasuki babak baru di meja hijau, mengingat kedua pihak sama-sama menunjukkan sikap tidak mau mundur.