BENGKULU — Sebanyak 20 sanggahan dari masyarakat mengubah komposisi kelulusan SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu tahun ajaran 2026. Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Lusi Rafiska, M.Pd., memastikan seluruh perubahan yang terjadi merupakan hasil verifikasi ulang yang dikoordinasikan dengan tim SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Proses seleksi di sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bengkulu ini berlangsung melalui empat tahap: pendaftaran, pengumuman kelulusan awal, masa sanggah, dan penetapan kelulusan akhir. Masa sanggah menjadi fase paling krusial karena membuka ruang bagi warga untuk mempertanyakan hasil sementara.
Dari 20 sanggahan yang masuk, tim SPMB sekolah melakukan penelusuran satu per satu. Hasilnya, sejumlah nama peserta yang semula dinyatakan lulus harus diganti dengan nama lain yang memenuhi syarat setelah verifikasi ulang.
Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Lusi Rafiska, menjelaskan bahwa rangkaian SPMB tahun ini diawasi oleh empat lembaga sekaligus. Mereka adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Inspektorat Provinsi Bengkulu, dan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
"Dari hasil pengawasan ketat lembaga-lembaga tersebut, dipastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran formal maupun administratif yang dilakukan oleh panitia SPMB SMAN 5 Bengkulu selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung," ujar Lusi Rafiska saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).
Perubahan hasil kelulusan di tengah proses SPMB kerap memicu keresahan orang tua dan calon murid. Namun, dengan adanya mekanisme sanggah dan verifikasi ulang yang melibatkan dinas pendidikan, sekolah berupaya menjaga akuntabilitas.
Lusi menambahkan, seluruh temuan dari masa sanggah telah dikoordinasikan langsung dengan tim SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum penetapan akhir diumumkan. Langkah ini memastikan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan peserta.