LEBONG — Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu yang dipimpin langsung Zulhairi meninjau kesiapan sarana prasarana, ruang kerja, serta kelengkapan administrasi protokol notaris. Peninjauan difokuskan pada notaris yang baru dilantik maupun ditetapkan, sebagai upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Selain monitoring, tim juga menggelar kunjungan silaturahmi ke kantor notaris senior di daerah tersebut. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi, mendiskusikan perkembangan substansi kenotariatan, hingga membahas kendala teknis penggunaan layanan AHU Online.
Dalam arahannya, Zulhairi menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan notaris. "Kami ingin memastikan setiap notaris tidak hanya siap dari sisi sarana dan administrasi, tetapi juga memiliki komitmen yang kuat terhadap integritas profesi," ujarnya.
Penerapan PMPJ, kepatuhan terhadap kode etik, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan disebut sebagai fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pembuatan akta autentik.
Hasil monitoring menunjukkan para notaris baru di Kabupaten Lebong telah menunjukkan kesiapan yang baik, baik dari aspek kelengkapan fasilitas kantor maupun administrasi protokol. Sementara itu, notaris senior yang dikunjungi dinilai tetap menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara tertib.
Para notaris senior juga mengapresiasi langkah proaktif Kanwil Kemenkum Bengkulu yang hadir langsung memberikan pembinaan dan pendampingan. Pertemuan ini dianggap memperkuat komunikasi dan hubungan harmonis antara instansi pembina dengan profesi notaris.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap kepatuhan administratif. Salah satu yang diawasi adalah penyampaian laporan bulanan akta oleh para notaris.
Kanwil juga membuka ruang konsultasi dan pembinaan yang lebih intensif bagi notaris, khususnya notaris baru. Langkah ini diambil agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.