BENGKULU — Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjaring data dari pelaku UMKM hingga kegiatan ekonomi rumah tangga di Bengkulu. Langkah ini ditempuh karena selama ini kontribusi ekonomi rumah tangga dinilai belum terpetakan secara menyeluruh dalam statistik nasional.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, rumah tangga bukan sekadar konsumen, melainkan juga produsen dan penyedia jasa yang membentuk ekosistem ekonomi. “Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus periksa semua aspek secara menyeluruh agar paham kondisi yang sebenarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Tanpa data rumah tangga, pemerintah dinilai hanya bekerja berdasarkan asumsi. “Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi,” tegas Amalia.
Dari pendataan ini, BPS akan merilis sejumlah informasi strategis, antara lain jumlah dan karakteristik pelaku usaha di semua skala, potensi serta kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah, peta persebaran usaha, hingga kondisi ekonomi rumah tangga. Data ini tidak hanya berguna bagi pemerintah untuk menyusun program, tapi juga bagi pelaku bisnis.
Pelaku usaha bisa memanfaatkannya sebagai dasar strategi bisnis, pengembangan usaha, penentuan lokasi investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja di Bengkulu.
Pendataan lapangan SE2026 akan dilakukan secara rumah ke rumah (door to door) mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Setiap petugas dilengkapi tiga atribut resmi: tanda pengenal dengan QR Code untuk verifikasi, rompi resmi petugas sensus ekonomi, serta surat tugas dari BPS.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengaku petugas sensus tanpa atribut lengkap. Verifikasi mandiri bisa dilakukan dengan memindai QR Code di kartu identitas petugas.
Amalia mengajak masyarakat berpartisipasi melalui pesan sederhana “TIR”: Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga. BPS menjamin keamanan data responden dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Jawaban masyarakat pada sensus ekonomi sangat penting sebab manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat,” tutup Amalia.