BENGKULU — Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Disdikbud Kota Bengkulu mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkot Bengkulu. Praktik penjualan seragam sekolah, baik untuk siswa baru maupun siswa lama, dilarang keras.
Aturan ini bukan sekadar imbauan. Ilham Putra menyebut larangan tersebut bersifat baku dan mengacu pada regulasi nasional, termasuk Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasal 12 Ayat (1) beleid itu menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi ranah dan tanggung jawab mandiri orang tua atau wali murid.
"Sekolah tidak diperbolehkan menjual ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Pengadaan seragam umum merupakan tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid sendiri sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku," tegas Ilham, Selasa (30/6).
Meski demikian, Disdikbud memberikan kelonggaran untuk seragam identitas internal lembaga, seperti batik khas sekolah dan seragam olahraga. Sekolah boleh memfasilitasi pengadaannya, namun proses tersebut tidak boleh bersifat koersif atau dimonopoli sepihak oleh koperasi sekolah.
"Untuk seragam khusus seperti batik lokal atau pakaian olahraga, pihak sekolah memang dapat memfasilitasi. Namun, sifatnya hanya membantu menjembatani dan tidak boleh mewajibkan. Orang tua murid tetap memiliki hak prerogatif untuk membeli bahan sendiri atau menjahit sendiri sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka," urai Kadisdikbud.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kota Bengkulu akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala ke sekolah-sekolah selama momentum PPDB dan awal tahun ajaran. Langkah preventif ini diambil agar tidak ada celah praktik pungutan liar berkedok seragam yang dapat membebani finansial wali murid.
Melalui penegasan regulasi ini, Disdikbud berharap seluruh kepala sekolah dan komite dapat patuh secara kolektif terhadap aturan yang ada. Tujuannya, menjaga iklim dunia pendidikan di Kota Bengkulu tetap sehat, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memicu beban ekonomi baru.