Plh Wakil Jaksa Agung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual di Bengkulu dan Daerah Lain Masih Jauh dari Harapan, Nilai Rp1,2 Juta Per Korban Dinilai Tak Sebanding dengan Trauma

Penulis: Syahrul Karim  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 12:17:31 WIB
Plh Wakil Jaksa Agung soroti ketimpangan nilai restitusi korban kekerasan seksual di Bengkulu dan daerah lain.

JAKARTA — Kejaksaan Agung mencatat peningkatan nilai restitusi kasus kekerasan seksual menjadi Rp7,57 miliar pada 2025. Angka ini naik signifikan dibandingkan periode 2001-2024, namun belum mencerminkan keadilan restoratif bagi korban.

Plh Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyoroti ketimpangan antara kerugian korban dengan besaran ganti rugi yang diputuskan pengadilan. Ia mencontohkan kasus oknum guru agama Heri Setiawan yang memperkosa santrinya hingga melahirkan. “Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Restitusi Rp1,2 Juta Tak Cukup Pulihkan Trauma Korban

Asep menegaskan restitusi tidak sekadar mengganti kerugian materiil, tetapi juga memulihkan trauma korban. Menurutnya, perhitungan yang diajukan LPSK ke pengadilan perlu didiskusikan ulang agar lebih komprehensif. “Ini yang kami catat, sesuatu yang mungkin perlu didiskusikan kaitan dengan restitusi ini,” kata Asep yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu berupaya lebih keras mengajukan nilai restitusi yang lebih besar. Saat masih menjadi kepala kejaksaan tinggi, ia pernah meminta pemerintah provinsi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam persidangan. Tujuannya, memikirkan kelangsungan hidup korban yang masih anak-anak.

Jawa Tengah Tertinggi, Aceh Barat Daya Jadi Contoh

Data Kejaksaan Agung menunjukkan Jawa Tengah menjadi daerah dengan nilai restitusi tertinggi, mencapai Rp2,1 miliar dari 34 perkara. Meski demikian, Asep menilai nominal tersebut masih kecil jika dirata-rata per perkara. “Satu perkara nilainya masih kecil,” ungkapnya.

Namun, ia mengapresiasi praktik di Aceh Barat Daya yang dinilai lebih progresif. Di daerah tersebut, terpidana diwajibkan membayar restitusi secara bulanan hingga anak korban tamat SMA. “Jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA,” jelas Asep.

Penerapan Restitusi Belum Seragam di Daerah

Asep mengakui penerapan restitusi di berbagai daerah masih belum seragam. Ia berharap pola yang diterapkan di Aceh Barat Daya dapat direplikasi oleh daerah lain, termasuk Bengkulu. Hal ini agar korban mendapatkan kepastian pemulihan jangka panjang. “Daerah di Aceh Barat Daya justru lebih baik dari daerah lainnya, diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top