BENGKULU — Praktik pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan terjadi di delapan SKPD di Kabupaten Bengkulu Selatan sepanjang 2024. BPK mencatat total kelebihan bayar mencapai Rp224.244.375, namun baru sekitar 58 persen atau Rp130.223.750 yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sisa tunggakan yang belum dipulihkan tercatat Rp94.020.625. Jumlah ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Dari delapan SKPD yang masuk dalam daftar temuan, Dinas Kesehatan menjadi instansi dengan nilai kelebihan pembayaran honorarium paling tinggi. BPK tidak merinci nominal spesifik perangkat daerah tersebut dalam laporan ringkas yang diterima DPRD.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, panitia, tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim, hingga honorarium pengadaan barang dan jasa.
Dalam temuan yang sama, BPK mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menganggarkan Belanja Jasa Kantor tahun 2024 sebesar Rp57,12 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp50,89 miliar atau sekitar 89,09 persen.
Sebagian dari belanja itu digunakan untuk membayar berbagai jenis honorarium kegiatan di masing-masing SKPD. Hasil pengujian BPK kemudian menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan di delapan organisasi perangkat daerah tersebut.
Dari total kelebihan bayar Rp224,2 juta, baru Rp130,2 juta yang dikembalikan ke RKUD saat pemeriksaan berlangsung. Artinya, masih ada Rp94 juta lebih yang belum dipulihkan dan wajib ditindaklanjuti oleh pemda.
Proses pemulihan keuangan daerah ini menjadi catatan penting dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. DPRD pun diharapkan mengawal tindak lanjut temuan tersebut agar tidak berlarut.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kini dituntut segera menyelesaikan sisa pemulihan kelebihan bayar honorarium yang mencapai Rp94 juta lebih. Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini berpotensi menjadi catatan berulang dalam opini BPK terhadap LKPD tahun berikutnya.
Bengkulu Selatan sendiri sebelumnya telah berupaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Namun temuan ini menunjukkan masih ada celah dalam pengendalian belanja honorarium di sejumlah SKPD yang perlu dibenahi secara sistemik.