PLTU Batubara Teluk Sepang Diduga Sebabkan Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai, Kerugian Ekspor Bengkulu Capai Rp132 Miliar per Bulan

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05:01 WIB
PLTU Batubara Teluk Sepang diduga mempercepat pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu.

BENGKULU — Surat bernomor resmi tertanggal 1 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan multipihak pada 24 Juni 2026. Salah satu poin kesepakatan dalam forum tersebut adalah meminta pemerintah pusat mengevaluasi kepatuhan lingkungan PT TLB secara komprehensif.

Dalam riset yang dipublikasikan KHI bersama sejumlah akademisi, kolam penampung air panas (air bahang) PLTU disebut mengganggu keseimbangan alami perpindahan sedimen pantai. Kolam itu disebut menahan suplai sedimen di sisi kiri sebesar 2.035 hingga 2.753 meter kubik per hari di sekitar pintu masuk alur pelabuhan.

Dampak Abrasi dan Sedimentasi yang Memperparah Pendangkalan

Di sisi lain, kondisi tersebut justru memicu pusaran arus lokal yang mempercepat abrasi di sisi kanan kolam. Volume material yang tergerus mencapai 5.445 hingga 10.036 meter kubik per hari. Sedimen hasil abrasi kemudian terbawa arus sejajar pantai menuju alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai—sekitar 3.677 meter kubik per hari—sehingga mempercepat pendangkalan.

Akibatnya, kapal-kapal besar pengangkut komoditas ekspor dan kebutuhan pokok mengalami gangguan mobilisasi. KHI memperkirakan penurunan nilai ekspor Provinsi Bengkulu mencapai 7,36 juta dolar AS, atau setara Rp132 miliar, setiap bulan. Selama aktivitas ekspor terhenti pada April hingga Juli 2025, potensi kerugian ditaksir menembus Rp528 miliar.

Temuan Lain: SUTT dan Pembuangan Abu Batu Bara

Riset kedua KHI menyoroti jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi permukiman warga di Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma. Laporan itu menyebutkan dugaan kerusakan massal peralatan elektronik warga dengan estimasi kerugian Rp155,6 juta. Tak hanya itu, dampak psikologis berupa trauma dan potensi penurunan nilai properti—rumah, tanah, dan kebun—ditaksir mencapai Rp9,3 miliar.

Riset ketiga mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021. KHI menduga abu sisa pembakaran batu bara dibuang di 14 titik secara tidak sesuai ketentuan. Dampaknya mencakup penurunan kualitas kesehatan masyarakat, berkurangnya akses air bersih, hingga konflik sosial dengan estimasi kerugian Rp188,7 juta.

Catatan Kritis soal AMDAL dan Maladministrasi

Ketua KHI, Ali Akbar, menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan sulit diwujudkan jika dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) tidak disusun berdasarkan kajian komprehensif. Ia juga menyoroti rekomendasi awal Bappeda Provinsi Bengkulu yang menyebut proyek ini sebagai energi baru terbarukan, padahal yang direalisasikan adalah PLTU batu bara.

“Sekarang ini bola panasnya ada di Menteri Lingkungan Hidup, dalam hal ini Jumhur Hidayat. Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas-jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujar Ali dalam pernyataan resmi.

KHI juga mengutip hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat rekomendasi RTRW lokasi PLTU 2x100 MW dan jaringan transmisi 150 kV pada 3 Mei 2016. Surat dari KHI turut ditembuskan ke Presiden RI, Menteri ESDM, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Bengkulu, serta kepala dinas terkait di tingkat provinsi.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: infonegeri.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top