BENGKULU — Pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah dinyatakan tidak sesuai ketentuan oleh BPK. Total kelebihan bayar yang terungkap dalam audit laporan keuangan tahun 2024 mencapai Rp57,49 juta.
Auditor menemukan bahwa tim-tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, tim dinilai tidak memiliki output kerja yang jelas dan terukur.
BPK menilai sebagian tugas yang dijalankan tim-tim tersebut masih merupakan bagian dari tugas dan fungsi rutin pegawai. Kondisi ini membuat pembentukan tim dianggap tidak bersifat koordinatif sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pengelolaan keuangan daerah.
Akibatnya, pembayaran honorarium untuk pekerjaan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab harian pegawai dinilai sebagai kelebihan. BPK merekomendasikan agar nilai sebesar Rp57,49 juta tersebut segera diproses pengembaliannya ke kas daerah.
Selain soal kelebihan bayar, auditor juga menyoroti kelemahan sistemik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BPK menemukan belum adanya pedoman satuan harga maupun standar biaya khusus bagi Tim Ahli Cagar Budaya.
Ketiadaan standar ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penganggaran honorarium di masa mendatang. BPK pun meminta Pemkab Bengkulu Tengah segera menyusun standar biaya yang jelas untuk tim ahli tersebut agar pengelolaan keuangan lebih akuntabel.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dua tindak lanjut sekaligus: memproses pengembalian uang negara senilai Rp57,4 juta dan menyusun regulasi standar biaya tim ahli. Rekomendasi BPK ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.