Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, pengelola pusat perbelanjaan, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama, dan masyarakat umum untuk menghentikan segala aktivitas saat lagu diperdengarkan. Warga yang berada di lokasi publik seperti bank, mal, dan tempat wisata diharapkan berdiri dengan sikap hormat sebagai tanda penghormatan kepada negara.
“Pembentukan Karakter ini diharapkan menjadi tradisi baru di Kota Bengkulu untuk menciptakan masyarakat yang Maju, Religius, Bahagia, dan Berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang tulus terhadap negeri,” ujar Dedy Wahyudi dalam surat edarannya.
Yang membedakan kebijakan ini dari tradisi serupa di daerah lain adalah penggabungan lagu daerah. Setelah menyanyikan Indonesia Raya, pemutaran atau penyanyian bersama Mars Kota Bengkulu akan langsung dilakukan. Lagu yang ditulis oleh Wali Kota Dedy Wahyudi dan diaransemen oleh Dedi Lister ini dipilih untuk menumbuhkan kecintaan terhadap daerah dan kebanggaan akan identitas lokal Bengkulu.
Kombinasi antara lagu nasional dan mars daerah diharapkan dapat membangun harmoni antara semangat kebangsaan dan pelestarian budaya Bengkulu. “Ini bukan sekadar rutinitas biasa,” tegas Dedy Wahyudi dalam surat edarannya.
Agar kegiatan berlangsung khidmat, pengelola gedung, pasar, dan tempat keramaian diwajibkan menyiapkan fasilitas pendukung berupa sistem suara yang baik. Hal ini memastikan lagu bisa terdengar jelas di seluruh sudut lokasi. Pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab mulai dari tanggal yang ditentukan.
Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan tradisi baru ini tidak hanya berjalan di lingkungan aparatur sipil negara, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat di pusat keramaian. Langkah ini sekaligus diharapkan menjadikan Kota Bengkulu sebagai contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang nyata dan menggugah hati.