BENGKULU — Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan kuasa hukum telah memasuki ranah pokok perkara sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi. Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan.
Kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Patahila, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis. Namun, ia menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukan tanpa dasar. Menurut Ilham, keberatan timnya menyasar aspek prosedural penyidikan, bukan substansi perkara.
"Kami melihat seluruh BAP saksi mengacu pada sprindik atas nama tersangka lain, bukan atas nama Imron Rosyadi. Itu yang menjadi dasar keberatan kami," ujar Ilham usai sidang.
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap proses penyidikan harus dilakukan secara spesifik terhadap pihak yang bersangkutan. Penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak mengacu langsung kepada kliennya dinilai melanggar asas kepastian hukum.
Meski eksepsi ditolak, Ilham memastikan timnya tidak akan berhenti. Ia justru melihat putusan sela ini sebagai awal dari proses hukum yang sesungguhnya.
"Kami menghormati putusan hari ini. Namun perjuangan hukum belum selesai. Sesuai pertimbangan majelis, kami akan membuktikan seluruh dalil dan fakta yang kami miliki pada pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.
Menurut Ilham, seluruh dalil yang sempat disampaikan dalam eksepsi akan kembali diangkat pada tahap pembuktian. Pihaknya akan menguji keabsahan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan jaksa.
Sidang perkara Imron Rosyadi selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Tim penasihat hukum pun akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi yang meringankan. Proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Putusan sela ini menjadi sinyal bahwa perkara akan terus bergulir meskipun terdapat keberatan prosedural dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana pembuktian akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.