Sidang Imron Rosyadi di PN Bengkulu Lanjut ke Pokok Perkara, Hakim Tolak Eksepsi soal Sprindik

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 00:15:01 WIB
Majelis hakim PN Bengkulu tolak eksepsi kuasa hukum Imron Rosyadi terkait sprindik.

BENGKULU — Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan kuasa hukum telah memasuki ranah pokok perkara sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi. Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan.

Keberatan Soal Sprindik yang Tak Spesifik

Kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Patahila, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis. Namun, ia menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukan tanpa dasar. Menurut Ilham, keberatan timnya menyasar aspek prosedural penyidikan, bukan substansi perkara.

"Kami melihat seluruh BAP saksi mengacu pada sprindik atas nama tersangka lain, bukan atas nama Imron Rosyadi. Itu yang menjadi dasar keberatan kami," ujar Ilham usai sidang.

Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap proses penyidikan harus dilakukan secara spesifik terhadap pihak yang bersangkutan. Penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak mengacu langsung kepada kliennya dinilai melanggar asas kepastian hukum.

Pembuktian Jadi Ajang Uji Dalil

Meski eksepsi ditolak, Ilham memastikan timnya tidak akan berhenti. Ia justru melihat putusan sela ini sebagai awal dari proses hukum yang sesungguhnya.

"Kami menghormati putusan hari ini. Namun perjuangan hukum belum selesai. Sesuai pertimbangan majelis, kami akan membuktikan seluruh dalil dan fakta yang kami miliki pada pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.

Menurut Ilham, seluruh dalil yang sempat disampaikan dalam eksepsi akan kembali diangkat pada tahap pembuktian. Pihaknya akan menguji keabsahan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan jaksa.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang perkara Imron Rosyadi selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.

Tim penasihat hukum pun akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi yang meringankan. Proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Putusan sela ini menjadi sinyal bahwa perkara akan terus bergulir meskipun terdapat keberatan prosedural dari pihak terdakwa. Publik kini menanti bagaimana pembuktian akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: wordpers.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top