SELUMA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma memastikan proses administrasi pemindahan Kepala SMP Negeri 5 Seluma tengah berjalan di tingkat pusat. Otoritas daerah setempat telah mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan lampu hijau terkait legalitas mutasi jabatan tersebut.
Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Syafui, menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah saat ini sudah terintegrasi secara digital dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data kepegawaian BKN. Setiap pergeseran personel, termasuk mutasi definitif, wajib melalui verifikasi dan persetujuan dari kementerian serta BKN pusat.
"Lusa kami akan bertolak dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Pendidikan serta BKN pusat. Jabatan kepala sekolah ini sudah terkunci dan terintegrasi dalam sistem nasional," ujar Munarwan saat memberikan keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Sebelum langkah administratif ini, gelombang unjuk rasa pecah di lingkungan SMP Negeri 5 Seluma. Puluhan siswa dan dewan guru membentangkan poster kecaman serta melakukan boikot kegiatan belajar. Aksi ini terjadi persis pada hari pertama masuk sekolah, bertepatan dengan rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang seharusnya diisi dengan kegiatan adaptasi bagi peserta didik baru.
Pihak Dikbud menyayangkan keterlibatan anak didik di bawah umur dalam aksi boikot tersebut. "Permintaan dari dewan guru sedang kami tindak lanjuti secara maraton. Saat ini kami masih melakukan koordinasi mendalam dengan PGRI, OPD, dan Inspektorat agar penanganannya di lapangan benar-benar matang," kata Munarwan.
Untuk membedah akar konflik internal sekolah, Dikbud Seluma telah membuka ruang komunikasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Pengurus Besar PGRI, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga Inspektorat Daerah. Munarwan menekankan bahwa penyelesaian polemik ini tidak bisa dilakukan secara gegabah di tingkat daerah.
"Kami harus memastikan terlebih dahulu secara regulasi apakah mutasi definitif dapat dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.