REJANG LEBONG — KPK kembali memanggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi. Intan Larasita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/7/2026) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan suap ijon atau imbalan di muka yang diduga dilakukan oleh Muhammad Fikri Thobari. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil delapan orang lainnya. Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya.
Beberapa nama yang turut dipanggil antara lain B. Daditama yang merupakan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026. Ia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025-September 2025.
Selain itu, KPK juga memanggil Zakaria Efendi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong. Turut diperiksa pula Zulman Karnain yang merupakan Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong.
Perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif ini berfokus pada dugaan suap ijon. Modus ini diduga dilakukan dengan memberikan imbalan di muka sebelum proyek dijalankan.
Pemanggilan terhadap istri bupati dan sejumlah pejabat daerah ini menandakan proses hukum terus berlanjut. KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut.