Pemerintah Desa Lebong Tandai Desak Pemprov Bengkulu Perkuat Lobi ke Pusat demi WPR, Nasib Warga Tambang Emas Tradisional Dipertaruhkan

Penulis: Hendrizal Satria  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 13:02:01 WIB
Penjabat Kepala Desa Lebong Tandai, Sarkandi, menyampaikan pernyataan terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

BENGKULU UTARA — Perjuangan panjang masyarakat Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, untuk mendapatkan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan emas tradisional mereka belum juga menemukan titik terang. Pemerintah desa setempat menilai proses pengusulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih berjalan lambat dan membutuhkan dorongan lebih kuat dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Mengapa Komunikasi dengan Kementerian ESDM Jadi Kunci?

Penjabat Kepala Desa Lebong Tandai, Sarkandi, S.AP, menegaskan bahwa upaya mewujudkan status WPR tidak bisa hanya mengandalkan desa. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dan komunikasi intensif secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten hingga provinsi, untuk berhadapan langsung dengan Kementerian ESDM sebagai pemegang kewenangan penetapan.

“Usulan WPR ini membutuhkan komunikasi yang serius dengan Kementerian ESDM. Karena itu, kami sangat berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, agar aspirasi masyarakat Lebong Tandai bisa sampai dan mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” ujar Sarkandi dalam pernyataan yang dikutip baru-baru ini.

Proses Berjenjang yang Butuh Akselerasi

Sarkandi menjelaskan, secara berjenjang Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerima audiensi dari masyarakat dan pemerintah desa terkait usulan tersebut. Aspirasi yang disampaikan pun telah diterima dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan upaya komunikasi yang lebih agresif kepada Kementerian ESDM RI.

Tanpa adanya dorongan yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, proses pengajuan WPR dikhawatirkan akan terus berlarut-larut. Hal ini berimplikasi langsung pada nasib warga yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertambangan emas tradisional di Lebong Tandai.

Apa Arti Status WPR bagi Warga?

Penetapan WPR bukan sekadar formalitas administratif. Bagi masyarakat Lebong Tandai, status ini menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas lahan dan aktivitas pertambangan yang telah mereka geluti secara turun-temurun. Tanpa status WPR, para penambang tradisional rentan terhadap konflik lahan dan risiko hukum yang dapat mengancam sumber penghidupan utama mereka.

Desakan dari pemerintah desa ini menegaskan urgensi bagi Pemprov Bengkulu untuk segera mengambil peran lebih aktif. Langkah-langkah diplomasi dan lobi yang efektif ke Kementerian ESDM menjadi penentu apakah warga Lebong Tandai bisa segera bernapas lega atau harus terus menunggu dalam ketidakpastian.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: radarutara.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top