Pencarian

Tunggakan Pajak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tembus Rp 4,4 Miliar, DPRD Desak Razia dan Tarik Mobil

Jumat, 17 Juli 2026 • 16:19:31 WIB
Tunggakan Pajak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tembus Rp 4,4 Miliar, DPRD Desak Razia dan Tarik Mobil
Tunggakan pajak 17.684 kendaraan dinas di Bengkulu mencapai Rp 4,4 miliar, dengan Kota Bengkulu menjadi penyumbang terbesar sebanyak 8.158 unit.

BENGKULU — Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mengungkap fakta mengejutkan: hampir 18 ribu unit kendaraan dinas di seluruh kabupaten dan kota tercatat masih menunggak pembayaran PKB. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menilai kondisi ini tidak masuk akal. Sebab, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan kendaraan, termasuk pembayaran pajaknya, dalam belanja rutin tahunan.

"Pembayaran pajak kendaraan dinas sudah masuk dalam anggaran rutin. Biasanya di setiap OPD sudah tersedia anggaran untuk perawatan kendaraan, termasuk pembayaran pajaknya," kata Teuku, Kamis (16/7/2026).

Anggaran Ada, Pajak Tak Dibayar: DPRD Minta Audit

Teuku mempertanyakan kemana larinya anggaran yang sudah disiapkan jika pajak kendaraan dinas tetap tidak dibayarkan. Ia mendorong agar dilakukan audit untuk menelusuri penggunaan dana tersebut.

"Kalau anggarannya sudah ada tetapi pajaknya tidak dibayar, perlu dipertanyakan anggaran itu digunakan untuk apa. Bahkan bisa diminta dilakukan audit agar semuanya jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, rendahnya kedisiplinan pengguna kendaraan dinas dalam membayar pajak berpotensi mengurangi pendapatan daerah dan menghambat kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.

Desakan Razia hingga Ancaman Cabut Fasilitas Mobil Dinas

Menanggapi temuan ini, Teuku meminta pemerintah daerah bersama kepolisian melakukan penertiban secara langsung di lapangan. Jika masih ada kendaraan dinas yang menunggak, kata dia, langkah tegas harus diambil.

"Kalau masih juga tidak dibayar, lakukan razia kendaraan dinas. Kendaraan yang pajaknya menunggak bisa ditarik," tegasnya.

Bahkan, ia menilai pejabat yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tidak layak lagi menikmati fasilitas mobil dinas dari negara. "Kalau tidak mau membayar pajak kendaraan dinas, tidak perlu lagi memakai mobil dinas. Gunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, sepeda, atau berjalan kaki. Fasilitas negara harus disertai tanggung jawab," katanya.

DPRD juga mendorong seluruh OPD memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan pemerintah agar tunggakan bisa segera diselesaikan.

Kota Bengkulu Jadi Penyumbang Tunggakan Terbesar: 8.158 Unit

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengakui bahwa tunggakan masih tergolong tinggi. Ia menyebut, sejak program pemutihan pajak diberlakukan, sejumlah kendaraan dinas sudah mulai membayar, namun masih banyak yang belum.

Berdasarkan data Bapenda per Juni 2026, Kota Bengkulu menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan dinas menunggak terbanyak, yakni 8.158 unit dengan nilai tunggakan sekitar Rp 1,8 miliar. Disusul Bengkulu Utara (1.607 unit, Rp 341,6 juta), Bengkulu Selatan (1.438 unit, Rp 308,9 juta), Mukomuko (1.431 unit, Rp 453,1 juta), dan Rejang Lebong (1.383 unit, Rp 265,9 juta).

Hadianto menjelaskan, salah satu penyebab tingginya angka tunggakan adalah banyaknya kendaraan dinas yang usianya sudah di atas 10 tahun dan belum dilakukan penghapusan aset. Bahkan, sebagian kendaraan tersebut sudah tidak memiliki fisik lagi namun masih tercatat dalam administrasi sehingga tetap menjadi bagian dari data tunggakan.

"Kita sudah rapat evolusi dengan bupati kabupaten/kota untuk dapat dianggarkan pembayaran kendaraan yang masih aktif. Yang tidak aktif atau sudah tidak ada lagi kendaraannya, untuk dapat dilakukan penghapusan atau penonaktifan sementara," ucap Hardianto.

Ke depan, Bapenda akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penataan data kendaraan dinas, termasuk percepatan penghapusan aset yang sudah tidak layak, sehingga data tunggakan dapat lebih akurat.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks