KEPAHIANG — Tindak lanjut laporan keresahan warga, personel Satpol PP PBK Kepahiang bergerak ke rumah kos di Kelurahan Padang Lekat. Di lokasi, petugas mendapati dua pasangan tengah berduaan di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Rumah kos yang digerebek diketahui milik seorang ASN. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP PBK Kepahiang, Bidul, membenarkan penertiban tersebut dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat sekitar. "Ada dua pasang muda-mudi yang kami amankan dari lokasi tersebut karena kedapatan berduaan di dalam kamar," kata Bidul, Jumat.
Keempat remaja tersebut langsung dibawa ke Markas Satpol PP PBK Kepahiang untuk pendataan dan pemeriksaan. Sebagai efek jera, petugas meminta masing-masing membuat surat pernyataan berjanji di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar norma agama dan hukum.
Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan sanksi moral. Para muda-mudi itu diwajibkan menghadirkan orang tua atau wali masing-masing ke kantor sebelum diizinkan pulang. "Mereka wajib memanggil orang tua atau wali untuk menjemput langsung di kantor sebagai bentuk pembinaan keluarga," ujar Bidul.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang. Personel intelijen dan penegakan perda diterjunkan langsung ke lokasi setelah laporan warga diterima. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan yang menyebut aktivitas di kos tersebut meresahkan lingkungan sekitar.
Proses pemeriksaan dan pendataan identitas keempat remaja itu masih berlangsung hingga Jumat sore. Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa jika masih ada laporan dari masyarakat.