SELUMA — Warga Desa Padang Kuas tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum bertema "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana" yang digelar di balai desa setempat. Sejak pagi, puluhan warga memadati ruangan untuk mendengar pemaparan dari jaksa dan berdialog langsung mengenai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice mengedepankan pemulihan keadaan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Dalam pendekatan ini, korban dan pelaku dipertemukan melalui mediasi yang didampingi aparat penegak hukum.
"Melalui Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan musyawarah di luar persidangan. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," ujar Yuli Herawati di hadapan warga.
Jika kesepakatan damai tercapai dan seluruh persyaratan dipenuhi, kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut. Konsep ini, menurut Yuli, sebenarnya sudah lama dikenal dalam hukum adat Indonesia yang mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski membuka ruang perdamaian, Yuli menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Syaratnya, perkara tersebut harus memiliki ancaman hukuman yang relatif ringan, bukan merupakan tindak pidana berulang, serta tidak mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
"Pada dasarnya, Restorative Justice berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Nilai tersebut kini diakomodasi dalam sistem hukum nasional sebagai salah satu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan ruang bagi penerapan Restorative Justice dengan mekanisme tertentu. Menurut Ivan, proses ini harus berlangsung secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum sebagai saksi.
Ia juga menekankan bahwa pelaku wajib memulihkan seluruh kerugian yang dialami korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. "Pemulihan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam keberhasilan penerapan Restorative Justice," kata Ivan.
Kolaborasi antara Kejati Bengkulu dan mahasiswa UNIB ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana tanpa harus melalui jalur pengadilan yang berpotensi memutus hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal.