KEPAHIANG — Operasi penertiban ketenteraman dan ketertiban umum kembali dilakukan Satpol PP Kabupaten Kepahiang. Petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri dari sebuah rumah kos di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepahiang, Dedi Sukrizal, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk secara berulang. Keluhan disampaikan melalui perangkat rukun tetangga (RT) setempat.
Warga Sudah Berkali-kali Tegur, Laporan Tak Berhenti
"Sebelum tindakan penertiban, warga bersama pihak RT sudah beberapa kali memberikan teguran. Namun laporan terus berdatangan sehingga kami turun langsung ke lokasi," ungkap Dedi Sukrizal saat dikonfirmasi terkait jalannya operasi.
Saat digerebek, keempat orang tersebut sedang berada di dalam kamar kos dalam kondisi pintu tertutup. Tanpa perlawanan berarti, mereka langsung digelandang ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Kepahiang untuk pendataan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pendekatan Persuasif, Pelaku Wajib Hadirkan Orang Tua
Dedi menerangkan bahwa untuk penanganan tahap awal, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan mental. Para pelanggar diminta menghadirkan orang tua kandung atau wali masing-masing ke kantor.
Mereka juga diwajibkan menulis surat pernyataan bermeterai serta berjanji secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Pemilik Kos Ternyata Oknum ASN Pemkab Kepahiang
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa bangunan rumah kos yang menjadi lokasi penggerebekan ternyata milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Satpol PP Kepahiang pun melayangkan imbauan keras kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menyaring calon penyewa serta aktif mengawasi aktivitas penghuni di properti miliknya.
"Kami juga meminta pemilik rumah kos agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penghuni," tegas Dedi.