BENGKULU — Rencana itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat Rapat Kerja Gubernur Anggota APPSI dan Musyawarah Nasional Luar Biasa APPSI di Nusa Tenggara Barat, 16 Juli 2026.
Mengapa Pajak Air Permukaan Jadi Opsi?
Menurut Mian, Bengkulu bersama sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan merupakan daerah sentra penghasil kelapa sawit. Namun, dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima daerah dinilai masih relatif kecil dibandingkan beban kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan hasil perkebunan.
"Kami berharap mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri, Bapak Prof. Tito Karnavian, pemerintah daerah harus terus berinovasi agar semakin mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah," kata Wagub Mian dalam keterangan yang diterima di Bengkulu, Kamis.
Ruang Fiskal Sempit, Dua Sumber PAD Sawit Dianulir
Wagub Mian menjelaskan, sejumlah sumber penerimaan daerah dari sektor sawit seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp telah dianulir. Akibatnya, ruang pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor perkebunan utama tersebut semakin terbatas.
Pajak air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan sawit pun dinilai sebagai salah satu potensi yang masih bisa digali. Gagasan ini merupakan tindak lanjut studi tiru Pemprov Bengkulu ke Provinsi Riau dan Sumatera Barat beberapa waktu lalu untuk mempelajari strategi peningkatan PAD di daerah lain.
Target Mulai 2027, Fokus untuk Perbaikan Infrastruktur
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan PAP bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai berlaku pada 2027. Syaratnya, dukungan dan rekomendasi dari Kemendagri sudah diperoleh.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menambah ruang pembiayaan pembangunan. Prioritas utamanya adalah perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas angkutan sektor perkebunan kelapa sawit.